Hendak Tawuran, 3 Siswa Bawa Celurit Diamankan di Kota Padang

BAWA CELURIT—Personel Padang Timur mengamankan tiga siswa SMA yang diduga melakukan aksi tawuran pelajar, Senin (10/7) di kawasan Simpang Haru, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Satu dari siswa tersebut membawa sajam, celurit.

SUTOMO, METRO–Personel Padang Timur mengamankan tiga siswa SMA yang diduga hendak melakukan aksi tawuran antar pelajar, Senin (10/7) siang di kawasan Simpang Haru, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.

Kapolsek Padang Timur, AKP Al Achyar, menyebut­kan, mendapat­kan informasi dari masya­rakat bahwa ba­nyak ter­dapat siswa tingkat SMA yang berkumpul yang di­duga akan melakukan ta­wuran, akhirnya diutus be­berapa orang personel dengan mobil dinas Polsek Padang Timur ke lokasi.

“Sesampainya di sana, karena mereka melihat personel yang datang, me­reka berhamburan menyelamatkan diri dari petugas, alhasil personil di lapangan berhasil mengamankan 3 orang siswa dan satu diantaranya membawa senjata tajam,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa ketiga siswa itu sedang diamankan di Mapolsek Padang Timur. “Untuk status siswa yang kita amankan itu, satu diantaranya adalah sudah tidak bersekolah lagi atau sudah di Drop Out dari sekolahnya. Dan yang dua lagi akan kami lakukan pembinaan dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah, karena mereka masih berada di bawah umur,” katanya.

Sebelumnya, Pemko Padang bersama unsur forkopimda Kota Padang telah membuat komitmen kesepakatan bersama bah­wa untuk menekan angka kenakalan remaja dan tawuran antar pelajar di Kota Padang.

“Nanti akan kami beri SP (Surat Peringatan) satu, apabila nanti melakukan aksi yang bertentangan dengan hukum akan diberikan kembali, apabila masih belum jera maka pihak sekolah dapat mengeluarkan dari sekolah,” tegasnya.

Menurut AKP Al Achyar, karena siswa yang membawa sajam itu masih berumur 18 tahun, dan tidak dapat dikenakan hukum pidana, pihak Polsek Padang Timur tetap akan diproses dengan menggunakan undangan-undangan darurat.

“Kepada siswa yang kedapatan membawa Sajam ini akan kita proses hukum, dia dapat dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 2001, tentang membawa senjata tajam,” tutupnya. (cr2)

Exit mobile version