“Kita tetap mengutamakan tindakan persuasif dan humanis, kita juga melakukan pembubaran terhadap muda-mudi yang masih nongkrong hingga larut malam,” ujar Mursalim.
Selain itu, Satpol PP juga mengamankan dua botol minuman Beralkohol dari dalam warung kawasan Batang arau. “Karena tidak memiliki surat izin, sebanyak dua botol minol diamankan sebagai barang bukti ke Mako Satpol PP. Pemilik warung juga diberikan surat panggilan,” tambah Mursalim.
Ia mengatakan, lima orang wanita dan dua botol minuman beralkohol tersebut telah berada di Mako Satpol jalan Tan Malaka untuk didata. “Mereka diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses lebih lanjut. Pihak keluarga mereka sebagai penjamin juga dipanggil,” pungkasnya. (cr2)