PEGAMBIRAN, METRO–Usai sudah sepak terjang pelaku spesialis pencurian pesta perkawinan, pelaku yang bernama Rizki Nur Dehan (20). Pemuda warga Pengambiran tersebut berhasil ditangkap Senin (6/2) sekira pukul 20.00 WIB, di kawasan Pengambiran, Kecamatan Lubukbegalung.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra, Selasa (7/2) menjelaskan, pelaku berpura-pura menjadi tamu di acara pernikahan, ketika korbanya lengah HP yang sedang diletakkan di atas meja, langsung hilang, sampai saat sekarang ini pelaku mengakui baru 2 TKP melakukan peristiwa tersebut.
“Dua Unit HP diamankan dari pelaku. Ketika adanya laporan dari korban bahwa HP milik dia hilang di tempat baralek pesta perkawinan, petugas melakukan penyelidikan akan kasus ini, terungkaplah pelaku yang melakukan pencurian itu,” ujar Kompol Dedy.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui jika keberadaan pelaku di kawasan pengambiran, pihaknya langsung patroli rupanya benar di depan swalayan Aciak Mart pelaku sedang duduk.
“Tim Klewang berhasil menangkap pelaku. Di sana dua Unit HP diduga asil curian langsung diamankan, pelaku pun langsung kita bawa ke Polresta Padang. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam 5 tahun penjara,” tegasnya. (rom)