PKL Pasar Raya Padang Minta Keadilan, Aturan Jam Berjualan Dinilai “Membunuh” Pedagang

PKL MASIH MENOLAK— Penertiban yang dilakukan Satpol PP Padang di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (6/2) siang masih “memanas”. PKL terlibat adu argumen dan meminta untuk diperbolehkan berjualan lebih cepat.

PASAR RAYA, METRO–Para Pedagang Kali Lima (PKL) di Pasar Raya Padang kembali mela­kukan protes terhadap aturan waktu dan tempat berjualan yang disudah ditetapkan oleh Pemko Padang. Mereka menolak aturan jam berdagang yang dike­luarkan Wali Kota Hendri Septa tersebut dan meng­anggapnya tidak adil.

Salah seorang perwakilan PKL, Nila mengatakan, aturan yang dikeluarkan Wali Kota Padang dinilai tidak adil dan tidak memihak kepada pedagang. Ka­rena, ada juga sebagian pedagang yang tetap berjualan di luar aturan yang sudah ditetapkan wako tersebut.

“Berilah keadilan kepada kami, kenapa di satu tempat di Pasar Raya Pa­dang ini, ada PKL yang sudah bisa buka jam 14.00 WIB, sementara kami ha­rus mulai berjualan jam 17.00 WIB. Di mana letak adilnya,” tukas Nila, PKL di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat.

Nila menilai, aturan tersebut membuat pedagang merasa rugi dan mem­buat omzet mereka jadi anjlok. Karena harus memulai berjualan pukul 17.00 WIB dan sudah terlalu sore.

“Itu yang kami inginkan, kami tidak melawan Satpol PP, tapi kami minta keadlilan,” katanya.

Senin (6/2) siang di kawasan Pasar Raya Padang, saat petugas Satpol PP kembali melakukan pengawasan, para pedagang terlihat adu argumen mempertahankan keinginan ma­sing-masing kepada petugas penegak perda tersebut.

PKL bersikukuh untuk meminta toleransi waktu berjualan jangan terlalu sore. Mereka meminta wak­tu berjualan mereka disamakan dengan pedagang lain.

Untuk diketahui, penertiban PKL di Pasar Raya Padang sudah dilakukan sejak Jumat dan Sabtu lalu. Pada Jumat (3/2), saat dilakukan penertiban tidak ada titik temu antara PKL dan petugas. Sejatinya, para PKL tersebut ditertibkan lantaran berjualan di luar jam yang telah ditentukan oleh Pemko Padang melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 438 tahun 2018.

“Jadi kami berpatokan kepada surat Perwako 438 tahun 2018. Leading sectornya ada di Dinas Perdagangan (Disdag),” kata Kasi Operasi (Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi.

Rozaldi mengatakan, untuk PKL di kawasan Pa­sar Raya Padang dimulai dari kawasan Air Mancur hingga pertigaan Pasar Raya Padang (Trend Shop).

Sementara untuk kawasan Permindo, dimulai dari persimpangan Trend Shop hingga ke kawasan Sari Anggrek. “Untuk PKL Pasar Raya Padang, dimulai dari pukul 15.00 WIB, untuk Permindo pukul 17.00 WIB,” ucapnya.

Namun, dari pantauan lapangan, baik PKL Pasar Raya Padang atau Permindo sama-sama diperbolehkan menggelar dagangan mulai pukul 15.00 WIB. Sementara lokasi atau jalan yang dilarang untuk usaha bagi PKL di antaranya, Jalan Pasar Baru, Jalan M Yamin, Bundaran Air Mancur, Jalan Hiligoo, Jalan Bundo Kanduang dan Jalan Pasar Raya II. (ade)

Exit mobile version