PASAR RAYA, METRO–Di awal tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan Restorative Justice (RJ) kepada tiga berkas perkara dengan enam orang tersangka kasus penganiyaan, di Rumah Restorative Justice Kejari Padang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Raya Padang Blok III lantai IV.
Kajari Padang Mhd Fatria, mengatakan, pihaknya telah menggugah kedua belah pihak yang berperkara sehingga telah dilakukan RJ. “Kita mengupayakan jalur damai sehingga RJ bisa dilakukan.RJ dilakukan karena tersangka belum pernah berurusan dalam kasus hukum,katanya, Kamis (26/1).
Fatria menambahkan, di awal 2023 ini, baru tiga RJ yang dilaksanakan oleh Kejari Padang. “Sejak 2023, baru tiga RJ yang kita lakukan. RJ bertujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” ujarnya.
Disebutkannya, meskipun tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, RJ hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan. Adapun itu terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.
Sementara itu Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuk Nan Sati menyampaikan sebuah peristiwa besar ketika berperkara mencapai perdamaian. Jika ada kesulitan pada kita yang tahu tetangga kita. Dengan tercapainya perdamaian ini, suasananya seperti lebaran yang penuh kedamaian.
“Berawal dari pertikaian dua keluarga yang bertetangga sehingga berujung pada aksi saling lapor. Dan sekarang ada kedamaian, sebuah langkah positif, perdamaian ini membuat kedua belah pihak saling menghargai dan menjadi keluarga besar,” jelas Fauzi Bahar yang juga mantan wali kota Padang dua periode itu.
Sementara Boni Suhendra dan Riko S, selaku pihak berperkara menyampaikan ucapan terima kasih pada seluruh pihak yang sudah memfasilitasi terwujudnya perdamaian ini. Ia mengapresiasi sekali dan berharap kedepannya keadaan lebih baik.
Sementara mamak kepala waris (MKW) Boni Suhendra, berterima kasih atas penyerahan putusan perkara RJ anak kemenakannya hingga mencapai perdamaian.
Secara pribadi, mamaknya Syafrinal merasa malu karena kedua kemenakan bertemu di meja perkara. Padahal sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun di sini bisa selesai perkara dengan damai.
Seperti diketahui, dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Biasanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Sebelumnya, berawal dari pertikaian dua keluarga yang berujung pada saling laporan sehingga para pemuka masyarakat setempat berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Sebelum berakhir dengan RJ, kasus ini berliku dan memakan waktu yang panjang, hingga terjadi pelaporan hingga ke Polda Sumbar. (hen)