TAN MALAKA, METRO–Tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Satpol PP Kota Padang memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang masih dalam proses dibangun di kawasan Lubuk Kilangan, Rabu (25/1).
Peneguran dilakukan Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Kilangan dan di-back-up langsung oleh Satpol PP BKO Kecamatan. “Peneguran yang dilakukan bersifat pembinaan, sekaligus mengimbau kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin IMB,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Dijelaskan, masyarakat sekarang sudah tidak ribet lagi dalam melakukan pengurusan izin. Sekarang semua telah dipermudah pemerintah, masyarakat cukup mengurusnya di rumah saja secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh pemerintah.
“Cukup unduh aplikasinya yang bernama Perizinan Bangunan Gedung (PBG),” katanya
Kehadiran IMB pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah nantinya.
“Jadi IMB itu, kegunaannya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik itu sendiri,” pungkas Mursalim. (ade)