TAN MALAKA, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak beberapa bulan terakhir ini dipusingkan dengan maraknya spanduk, banner, maupun baliho liar dan habis massa kontraknya. Puluhan reklame ilegal dibongkar bersama petugas Bapenda karena dianggap sudah melanggar aturan.
Selasa (24/1), puluhan reklame “hantu” berbagai merek yang sengaja ditempel di pohon di kawasan Padang Utara, akhirnya dicopot. Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, selain menertibkan reklame yang menunggak pajak, tentu perlu juga dilakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin dan tidak pada tempatnya.
“Penertiban iklan ilegal ini, dilakukan di kawasan Padang Utara dan dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara dan dibackup langsung oleh anggota Satpol PP yang di BKO di sana,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua atribut termasuk poster, reklame, baliho, yang terpasang di batang pohon ditertibkan. Selain melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pemasangan reklame tersebut merusak keindahan kota.
“Tentu juga dapat mengganggu pohon pelindung yang ada, memasang reklame sudah ada tempatnya sediakan,” tuturnya
Disampaikannya, kepada oknum pelaku perusakan pohon bisa juga terjerat Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung dan terancam kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta. (ade)