PERMINDO, METRO–Pengendara yang ingin menuju jalan Permindo di Pasar Raya Padang mesti berhati-hati. Jika tidak, siap-siap saja menjadi biang macet di jalan itu. Mulai Jumat (20/1) lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) telah membagi dua jalan tersebut. Jalan Permindo menjadi dua lajur, persis di depan bekas bioskop Mulia (kini toko Trend Shop).
“Kita mulai memberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di lokasi tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Padang Yudi Indra Syani, Sabtu (21/1).
Dishub memasang road barrier dan rambu penunjuk arah persis di persimpangan itu. Kendaraan umum diwajibkan mengambil lajur sebelah kanan. Sedangkan kendaraan pribadi mengambil lajur sebelah kiri. Jika salah masuk, siap-siap saja diklakson oleh kendaraan lain dan menjadi biang macet setelah itu.
“Tujuannya untuk mencegah kepadatan kendaraan dan mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan persimpangan tersebut,” sebut Yudi Indra.
Dishub Padang juga akan memindahkan lokasi parkir kendaraan ke arah kiri. Ini dilakukan agar lalu lintas di lajur kanan yang dilewati angkutan umum bisa berjalan lancar. “Uji coba MRLL akan kita laksanakan hingga seminggu ke depan,” pungkas Yudi Indra.
PKL Berjualan Setelah Pukul 3 Sore
Sementara itu, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru, di Pasar Raya Padang ditertibkan. Mereka dibolehkan berjualan di atas pukul 15.00 WIB sore.
“Apabila kedapatan berjualan sebelum pukul tiga sore, barang jualan pedagang kita tertibkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah. Selain diharuskan berjualan di atas pukul tiga sore, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya. Serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan sedap dipandang mata.
“Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” ujar Syahendri Barkah.
Dinas Perdagangan Kota Padang sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.
Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban. “Kami sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapan kita PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” pungkasnya. (ade/rel)