TAN MALAKA, METRO–Tempat kos memang sudah kerap kali diperingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku dan sesuai kaidah norma-norma agama. Namun masih tetap bandel, sehingga terpaksa dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kamis (19/1) malam, petugas Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan lima pasangan ilegal di sejumlah penginapan dan kos, Kamis (19/1).
Razia dilakukan di sejumlah penginapan dan kos, seperti di kos-kosan jalan Andalas, Aurduri dan indekos di jalan Gurun Laweh serta Belakang Olo. Ketika petugas memeriksa kos-kosan tersebut, ternyata di dalam kamar masih ditemukan wanita dan pria dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan atau hubungan keluarga.
“Mereka terpaksa diamankan karena tidak dapat melihatkan surat nikah resmi. Selanjutnya mereka yang terjaring langsung diamankan ke Mako Satpol PP,” ungkap Kabid Tibum Satpol PP Padang Desrial.
Dijelaskan Desrial, di rumah kos jalan Aur Duri, petugas menemukan satu pasangan yang diduga bukan suami istri. Sementara itu di Belakang Olo, pasukan penegak Perda Pemko Padang ini juga berhasil mengamankan tiga pasangan ilegal. Serta satu pasang lagi di kos kawasan jalan Gurun Laweh.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, mengungkapkan razia kos kosan yang dilakukan personel sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Diduga pemilik kos sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Selain mengamankan pasangan tersebut, pemilik rumah kos juga dipanggil,” tegas Mursalim.
Menurut dia, jika masyarakat menjumpai adanya hal-hal yang meresahkan berkaitan dengan tempat kos yang menyalahi aturan diminta untuk segera melaporkan agar segera ditindak lanjuti. Karena, sudah seharusnya, tempat kos hanya menerima tamu atau konsumen yang merupakan pasangan yang sah.
“Tidak hanya itu, tempat kos juga harus lebih selektif menerima tamu. Jangan sampai kecolongan justru menjadi tempat yang digunakan bukan peruntukannya lazimnya tempat kos. Pemilik rumah kos harus lebih tegas dan ikut mengawasi anak kosnya,” tegas Mursalim. (ade)
Komentar