TARANDAM, METRO–Polresta Padang melakukan sidak dan pengawasan penjualan obat sirup di sejumlah apotek, Minggu (23/10). Ratusan sirup diduga menjadi penyebab munculnya penyakit gagal ginjal akut misterius, masih beredar di sejumlah apotek di Kota Padang.
Sidak dilakikan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Pantauan POSMETRO di lokasi, sidak dipimpin langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap ke sejumlah apotek yang ada di Kota Padang. Selama sidak Kepolisian Polresta Padang meminta apotek-apotek tersebut untuk sementara tidak menjual obat-obatan jenis sirup kepada masyarakat. Selain iut, pedagang diminta untuk menaruhnya dahulu ke dalam kardus.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan sidak dilakukan terhadap beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Padang. Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
“Hari ini kita lakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Ferry kepada awak media di apotek di kawasan Tarandam.
“Dari hasil sidak yang kita lakukan hari, sebanyak 102 obat sirup masih kita temukan di apotek,” lanjutnya.
Dari temuan, obat tersebut banyak dicari terutama untuk anak-anak seperti parasetamol sirup. “Kami mengajak pemilik apotek untuk menyisihkan obat-obatan tersebut sampai ada aturan-aturan lebih lanjut dari pemerintah,” tuturnya.
Terhadap obat yang ditemukan, pihaknya tidak melakukan penyitaan, namun apabila dikemudian hari ditemukan lagi baru akan disita.
“Kami akan melakukan pengawasan rutin seminggu sekali bahkan tiga hari sekali untuk memastikan tidak ada lagi yang menjual obat tersebut,” tegasnya.
Ia menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas kesehatan dan BPOM sudah mengeluarkan data obat-obat sirup sebanyak 102 jenis yang sementara waktu tidak dijual kepada masyarakat.
“Seperti diketahui Sumatera Barat sudah 13 anak yang meninggal dunia diduga akibat gagal ginjal dengan dugaan penyebabnya adalah obat sirup ini,” ujarnya
Selain itu, kata Ferry, pengawasan ini merupakan awal yang dilakukan, ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan tersebut.
“Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Padang terhindar dari penyakit ini,” ujarnya.
Kombes Pol Ferry Harahap juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini.
“Ia kita meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah dan untuk sementara waktu hindari dulu membeli sirup, dan utamakan berkonsultasi ke dokter,” tutupnya.
Untuk diketahui, dikutip dari laman resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena terkontaminasi etilen glikol, adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kemudian, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Selanjutnya, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia. Bahkan memusnahkan seluruh bets (batch) produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. (rom)