Langgar Perda, Pemilik Kafe, Kos-kosan, hingga Muda-mudi Jalani Sidang Tipiring di Kota Padang

SIDANG TIPIRING— Suasana sidang Tipiring yang dilakukan secara virtual oleh Satpol PP Padang terhadap 6 orang pelanggar Perda bersama hakim tunggal dari PN Padang, Selasa (11/10).

TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Sat­pol PP) Kota Padang, lakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap, enam orang tersangka Pelanggaran Peraturan Daerah (Per­da) di Kota Padang, Selasa (11/10).

Sidang Tipiring tersebut, diselenggarakan secara virtual di Ruangan Aula Mako Satpol PP Kota Pa­dang dan dipimpin hakim tunggal Reza Himawan Pra­tama, S.H., M.Hum, dari Penga­dilan Negeri (PN) Padang.

Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan,  ada dua pemilik cafe dan satu kos-kosan yang disidangkan, diantaranya, Cafe Bukit Asam yang melanggar Pasal 9 (1) jo Pasal 14 ayat (1).

“Kemudian pemilik kos-kosan yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Selatan, yang melanggar Pasal 9 (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda nomor 11 tahun 2005, tentang Trantibum dan Cafe 29 yang melanggar jam operasional,”ujar Mursalim.

Diungkapkan oleh Mursalim, ketiga tersangka pelanggar Perda tersebut dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp 500 ribu atau kurangan selama tiga hari.

Selain itu dijelaskan oleh Mursalim, terdapat juga muda-mudi yang disidangkan lantaran mereka kedapatan berada dalam satu kamar tanpa memiliki surat nikah dan melanggar pasal 10 ayat (4) jo Pasal 14 Perda Kota Padang no 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.

“Ada 3 orang muda-mudi yang menjalani persidangan. Terhadap tiga orang muda-mudi tersebut dijatuhi sanksi oleh hakim berupa wajib lapor kepada Satpol PP 1 kali seminggu dalam kurun waktu 3 bu­lan,”kata Mursalim.

Ia menegaskan, setiap masyarakat yang kedapatan melanggar Perda, akan disidang tipiring sesuai aturan.

“Jika diingatkan tidak diindahkan dan teguran diabaikan, tentu, kita selaku Penegak Perda akan ambil langkah Tipiring sesuai aturan dan kita sangat berharap tidak ada lagi ma­syarakat yang di sidan­g­kan,”harapnya. (ade)

Exit mobile version