Adik Sepupu Diperkosa di Dalam Pondok di Kota Padang, YPY alias Acil Ngaku sudah 2 Kali

PELAKU PEMERKOSAAN—Pelaku YPY (18) yang tega memerkosa adik sepupu diamankan di Mapolresta Padang.

PADANG, METRO–Bejat. Seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang tega melampiaskan nafsu birahinya dengan cara memperkosa adik sepupunya yang masih bocah dan berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD). Mirisnya, aksi bejat itu dilakukannya tidak hanya satu kali, melainkan sudah dua kali.

Agar aksinya tak dike­tahui orang lain, pemuda berinisial YPY yang biasa dipanggil dengan nama Acil (18) ini, membujuk lalu membawa korban ke se­buah pondok yang jauh dari permukiman warga. Di dalam pondok itulah, kor­ban Mawar (nama sama­ran-red) dicabuli oleh pe­laku.

Meski korban sempat meronta kesakitan, tak membuat pelaku mengu­rungkan niatnya untuk me­lampiaskan nafsu bejat kepada korban yang masih memiliki hubungan ke­luar­ga dekatnya. Lantaran ka­lah kuat, korban pun akhir­nya hanya bisa pasrah dijadikan budak nafsu oleh kakak sepupunya tersebut.

Usai melancakan aksi­nya, pelaku pun mengan­cam korban agar tidak men­ceritakan perbuatannya kepada sia­papun. Lalu, korban pun diantar pulang seakan-akan tidak ada keja­dian apa-apa. Namun, aksi pe­merkosaan itu, ternyata berdampak pada peru­bahan perilaku korban.

Kenapa tidak. Korban yang biasanya ceria, tiba-tiba saja menjadi sering murung dan sering me­ngeluh sakit pada kema­luan­nya. Hal itulah yang membuat orang tua korban curiga lalu menanyakan penyebabnya. Korban yang awalnya enggan ber­cerita, setelah didesak akhir­nya mau menceritakan apa yang telah diperbuat kakak sepupunya itu.

Sontak saja, mendapat pengakuan itu, orang tua korban pun dibuat emosi dan langsung melapor ke Polresta Padang. Sete­lah­nya, keluarga korban lang­sung mendatangi rumah pelaku dan mengaman­kannya lalu diserahkan ke Polisi karena khawatir pela­ku akan melarikan diri.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ad­riansyah Putra mengata­kan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Pe­rempuan dan Anak (PPA). Korban diketahui berusia 10 tahun, sedangkan pela­ku berstatus pengang­gu­ran.

“Pelaku kami tangkap pada Sabtu (24/9) dini hari di kawasan Kecamatan Padang Selatan.  Pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus tin­dak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan,” kata Kompol Dedy, Minggu (25/9).

Kompol Dedy mene­gaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang per­lin­dungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

“Dari pemeriksaan ter­ungkap bahwa tersangka telah melakukan perbua­tan lucahnya sebanyak dua kali dalam bulan September. Hal tersebut dila­kukan tersangka dengan cara membujuk korban untuk pergi ke sebuah pon­dok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan,” ujarnya.

Menurut Kompol Dedy, perbuatan tersangka YPY akhirnya terungkap sete­lah korban bercerita kepa­da orang tuanya, berawal dari kecurigaan ibu kan­dungnya. Sang ibu curiga karena melihat ada peru­bahan perilaku dari korban, setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami.

“Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar di­proses secara hukum. Ter­sangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban, mendapati informasi itu tim Klewang bersama unit PPA langsung mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diingin­kan serta tindakan main hakim sendiri,” pungkas­nya. (rom)

Exit mobile version