Terpidana Kasus Gula Label Non SNI Sutanto Setor Denda ke Kejari

SERAHKAN DENDA— Keluarga terpidana Xaveriandy Sutanto menyerahkan denda kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan kepala seksi pidana umum.

GN.PANGILUN, METRO–Salah seorang terpidana kasus pidana umum gula tak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) Xaveriandy Sutanto, membayar denda ke­pada negara sebesar Rp 666.­666.667.

Pembayaran denda ter­­se­but dilakukan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1538 K/PID/2017 tanggal 17 Oktober 2017 yang menghukum terpidana de­ngan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan potong masa tahanan dengan denda 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.

Penyerahan denda ter­sebut diantarkan langsung istri terpidana pada Kamis (22/9) di Kantor Kejari Pa­dang, diterima langsung Kajari Mhd Fatria didampingi Kasi Pidana Umum Budi Sastera.

Kajari Padang Mhd Fatria melalui Kasi Intelijen Afliandi menerangkan, terpidana melanggar pasal 113 UU RI No. 7 thn 2014 tentang perdagangan jo pasal 57 ayat (2) UU No. 7 thn 2014 jo peraturan menteri pertanian No.06/permentan/OT.140/2013 tentang pemberlakuan SNI gula kristal putih secara wajib.

Ia mengungkapkan, ter­hadap uang denda ter­sebut Kejari Padang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

Afliandi menambahkan, dari denda Rp 1 miliar yang ditetapkan pengadilan dengan subsider penjara 6 bulan, terpidana hanya sanggup membayar Rp 666.666.667. Sehingga potongan subsider penjara yang dijalani tinggal dua bulan saja lagi.

“Dari hitung-hitungan kejaksaan dan rutan, denda sebesar itu mengurangi subsider Tanto dari 6 bulan menjadi 4 bulan. Sehingga ia tinggal menjalani subsider dua bulan saja. Istri terpidana tadi mengakui tidak sanggup membayar denda secara pe­nuh,” ungkapnya.

Sebelumnya dari data Direktori Putusan Mahkamah Agung No 1358/K/PID.SUS/2017  menerangkan, terpidana Tanto pemilik usaha CV. Rimbun Padi Berjaya yang bergerak di bidang Industri pengolahan gula, pada bulan Februari 2016 membeli 200 ton gula kristal putih dari Operasi Pasar Merek Induk Koperasi Kartika dari pedagang besar di Jakarta.

Lalu pada bulan Maret tahun 2016 Terdakwa kem­bali membeli sebanyak 200 ton gula kristal putih dari Operasi Pasar Merek Induk Koperasi Kartika dari pedagang besar di Jakarta. Gula kristal putih yang dibeli Terdakwa tersebut tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selanjutnya gula kristal putih yang telah dibeli terdakwa tersebut, dibawa ke gudang CV. Rimbun Padi Berjaya yang beralamat di Jalan By Pass KM 22 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Kemudian di dalam gudang tersebut Tanto mengemas ulang gula kristal putih tersebut kedalam kemasan yang telah dipersiapkan dengan cara membuka jahitan ka­rung gula operasi pasar merek Induk Koperasi Kartika, lalu dicurahkan ke dalam mesin pengemas, kemudian dari mesin pe­nge­mas, gula tersebut dimasukkan ke dalam kemasan plastik merek Berlian Jaya Si Putih dan kemasan tanpa merek.

Selanjutnya, Tanto memasukkan gula yang telah dikemas tersebut kedalam kardus merek Berlian Jaya Si Putih dan kardus tanpa merek untuk selanjutnya diperdagangkan Terdakwa kepada: Swalayan Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 28 Maret 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF161338. Kemudian Swalayan Citra Gunung Pangilun pada tang­gal 30 Maret 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF161410. Lalu Swalayan Suzuya Rocky Plaza pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF­161766; – Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF­161780. ­Serta kepada Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF161772.

Gula kristal putih merk Berlian Jaya Si Putih tersebut, sebelum diperdagangkan tidak diajukan Terdakwa kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT- SNI) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 68/Permentan/OT.140/06/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Na­sional Indonesia Gula Kristal Putih Secara Wajib.

Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan menemukan barang bukti berupa 3.800 karung gula kristal putih dengan kemasan me­rek Operasi Pasar Induk Koperasi Kartika tanpa label SNI, 650 kardus tanpa merek dan tanpa label SNI, 1.700 kardus gula kristal putih merek Berlian Jaya Si Putih tanpa label SNI, serta alat pengemas berupa 2 unit mesin packing dengan merek SVC 150 dan 2 unit merek Food Matchinery Trading warna hijau, kemasan plastik merek Berlian Jaya Si Putih, kemasan plastik tanpa merk, kardus merek Berlian Jaya, kardus tanpa merk dan lakban bening. (hen)

Exit mobile version