Berdiri di Atas Trotoar dan Drainase, Puluhan Lapak di Sepanjang Jalan Samudera Dibongkar

BONGKAR LAPAK PKL— Petugas Satpol PP membongkar lapak-lapak milik PKL yang berada di atas trotoar dan drainase di sepanjang jalan Samudera Pantai Padang, Rabu (27/7). 

TAN MALAKA, METRO–Puluhan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang senagaja diletakkan di atas trotoar dan drainase diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, di sepanjang jalan Samudera Pantai Padang pada, Rabu (27/7). 

Puluhan lapak tersebut langsung diangkut meng­gu­nakan mobil truk khusus untuk selanjutnya di bawa ke Mako Satpol PP Padang. Pemilik yang merasa la­pak­nya diangkut, diminta untuk datang ke mako Pol PP Padang dengan mem­bawa surat pernyataan.

“Lapak yang ditinggal diatas trotoar dan drainase telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 8 ayat 2,” Ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang. 

Selain lapak milik PKL, Satpol PP juga membong­kar lantai kayu yang dipasang pedagang di atas drainase, tujuannya agar drainase kembali bisa difungsikan dan memudahkan kembali petugas da­lam melakukan pengawa­san dan pengontrolan aliran air di kawasan tersebut. 

“Penertiban kali ini kita lakukan di sepanjang jalan Samudera, Pantai Padang, mulai dari Masjid Alhakim, hingga Cimpago,”kata­nya. 

Ia menegaskan, sudah hampir lima bulan Satpol PP Kota Padang, telah melakukan sosialisasi secara humanis dan pendekatan kepada pedagang, agar tidak lagi berjualan di bibir pantai, trotoar dan badan jalan yang ada di sepanjang jalan Samudra. 

“Padahal setiap hari dilakukan sosialiasi, namun masih kita dapati pedagang yang menggunakan bibir pantai dan trotoar untuk berjualan, masyarakat sa­ngat berharap kawasan bibir pantai tersebut kembali tertib, indah, bersih dan rapi,” tambahnya. 

Dijelaskannya, pedagang yang ada di bibir pantai sudah diberikan tempat oleh pemerintah, seperti tempat bangunan Dinas Pariwisata dan Kelautan yang lama dan Lapau Panjang Cimpago yang disingkat LPC ini. (ade)

Exit mobile version