PADANG, METRO–Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar di Taman Budaya Sumbar yang memiliki pagu anggaran Rp31 miliar menjadi sorotan dan mendapatkan perhatian khusus oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Yusron meski ditangani oleh Kejari Padang.
Hal itu diungkap Yusron didampingi Wakajati Aliza Rahayu Risma ,Asintel Mustaqpirin, Aspidsus Suyanto, Aswas Sunanto dan Asdatun Khaidir, kepada wartawan dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) 2022, Jumat (22/7).
“Perkara tersebut saat ini tengah di tangani oleh Kejaksaan Negeri Padang telah masuk ke tahap penyidikan. Kita mendapat laporan dari Kejari Padang bahwa akan ada hasil dari BPKP Perwakilan Sumbar terkait indikasi kerugian negara,” kata Yusron.
Namun, Eks Wakajati Jateng ini menyebutkan, bilamana nanti tidak ditemukan kerugian negara bisa saja dihentikan perkara ini.
“Artinya kalau ada arahnya ada kerugian negara kita komit untuk menuntaskan perkara ini dan melanjutkannya ke proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Pada bahagian lain, Yusron menyebut, pihaknya juga terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.
“Untuk perkasa pengadaan Sapi. Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” katanya.
Bahkan, dikatakan Yusron, dalam minggu ini sudah pemeriksaan saksi-saksi dari rekanan pengadaan sapi serta PPTK pada dinas terkait. “ Mudah-mudahan minggu depan mengerucut, siapa yang paling dominan dalam pengadaan sapi ini,” tukasnya.
Tangkap 2 Buronan
Hal lainnya disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Yusron saat peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) 2022 diantaranya telah ditangkapnya satu orang buron, yang berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, kemudian DPO Kejari Bukittinggi.
Yusron menjelaskan, untuk DPO terpidana Kejari Kepulauan Mentawai atas nama Agustinus Tri, yang ditangkap oleh tim tabur Kejati Sumbar dan Kejari Mentawai di kediaman terpidana di Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat, 4 Maret sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, untuk DPO Kejari Bukittinggi dengan inisial DK (43 tahun) sudah buron selama dua tahun. Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi berhasilnya ditangkap di Jakarta.
Diketahui, tersangka DK terjerat kasus dugaan korupsi itu terjadi di tahun anggaran 2012 Pemko Bukittinggi, dengan nilai sekitar Rp.200 juta.
Tersangka DK berhasil ditangkap oleh, tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Tersangka DK yang menjadi buronan sejak 2020. Ditangkap di kawasan Gambir, DKI Jakarta, pada Jumat (15/7), kemudian diterbangkan ke Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu sekitar pukul 18.35 WIB.
Selain itu, kata Yusron, Kejati Sumbar juga melaksanakan leason officer pada posko perwakilan Kejati Sumbar di Pelabuhan Muaro Padang dan Teluk Bayur secara berkala.
“Pengawasan barang cetak dan aktivitas terhadap kegiatan PT Pos Indonesia ini mencegah masuk keluarnya barang yang dilarang Undang-undang,” katanya.
Selain itu untuk surat perintah tugas (sprintug) masuk sebanyak 6 laporan. Sementara untuk bidang penerangan hukum (penkum) ada sebanyak 13 kegiatan jaksa menyapa, penkum sebanyak 17, penyuluhan hukum 12, dan jaksa masuk sekolah sebanyak 59 kegiatan. (hen)