SUDIRMAN, METRO–Gugus Tugas Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi dikukuhkan di Sumatra Barat (Sumbar). Pengukuhan ini dilakukan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham RI, Mualim Abdi di Istana Gubernur Sumbar, Jumat (22/7).
Mualim mengungkapkan, pelaku usaha atau bisnis sering melalaikan pemenuhan kewajiban untuk memenuhi HAM para pekerja atau buruh. Maka adanya gugus tugas dapat diminimalisir. “Dengan adanya pengukuhan gugus tugas bisnis dan HAM, maka saya mengharapkan nanti seluruh aktivitas di Sumbar terus menerus menerapkan HAM,” ujar Mualim usai pengukuhan.
Dengan adanya Gugus Tugas, para pelaku bisnis tidak memperkerjakan anak-anak. Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak, yang termasuk golongan anak yakni berusia 12-18 tahun.
“Karena dia (anak-anak) harus terus mendapatkan hak-hak pendidikan dan bermain serta seterusnya. Maka pelaku bisnis tidak memperkejakan anak-anak,” katanya.
“Apabila memperkerjakan anak-anak, harus memenuhi kualifikasi tertentu. Misalnya, sifatnya hanya membantu. Tapi dia tidak boleh kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan dan lainnya,” sambung Mualim.
Begitupun terhadap pekerjaan perempuan. Mualim menegaskan HAM pekerja perempuan juga harus terpenuhi. “Apalagi sekarang ada wacana cuti melahirkan dalam undang-undang kesehatan ibu dan anak kan di sana bahwa cuti melahirkan adalah 6 bulan. Ini merupakan hal bagaimana negara terus memberikan apresiasi agar HAM setiap orang terpenuhi,” tuturnya.
Gugus Tugas Bisnis dan HAM ini di bawah komando Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya. Tahap awal akan dilakukan sosialisasi melalui website agar pelaku bisnis dan usaha dapat melaporkan secara mandiri.
Menurut Mualim penilaian mandiri ini agar pelaku bisnis dan usaha mengimplementasikan usahanya memenuhi HAM para pekerja.
“Nanti mereka melaporkan secara mandiri, misalnya jenis ketenagakerjaannya ada laki-laki dan perempuan, berapa usia, jam kerja, lembur dan sebagainya,” ucapnya.
Untuk ke depannya, Kanwil Kemenkumham Sumbar akan menentukan instrumen hukum yang lebih tinggi bagi pelaku bisnis dan usaha yang melanggar HAM para pekerja. “Terutama kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas. Pelaku usaha didorong juga masyarakat adat juga diberikan ruang yang cukup,” kata dia.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, susunan keanggotaan gugus tugas ini meliputi, organisasi pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat.
Dimana tugasnya nanti yaitu mengkoordinir upaya pengarus utamaan bisnis dan HAM asasi manusia dan menyelaraskan pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM di wilayah kerja masing-masing.
“Berkenan dengan hal tersebut pada hari ini, kami memohon dengan segala hormat kesediaan bapak Dirjen memberikan sambutan dan arahan sekaligus mengukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM ini,” ujar Andika. (rom)