TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Kota Padang melayangkan surat peringatan ke sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) disejumlah kawasan, Rabu (20/7) malam. Saat ini meski sudah seringkali dilakukan penertiban, namun para PKL masih tetap saja memakai trotoar dan badan jalan untuk berjualan.
Adapun PKL yang mendapat surat peringatan tersebut adalah sejumlah pedagang yang berjualan di jalan A Yani, Diponegoro, Hayam Wuruk serta Nipah. Diketahui PKL menjadikan trotoar untuk berjualan dan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang tertib PKL.
“Surat peringatan yang diberikan kepada pedagang ini adalah bentuk sosialisasi oleh petugas penegak perda Pemko Padang. Di dalam surat peringatan tersebut para pedagang diingatkan agar tidak lagi menjadikan trotoar untuk tempat berjualan,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy, saat mendatangi para PKL, Rabu malam.
Ia menyampaikan, upaya ini dilakukan untuk menjadikan Kota Padang tertib PKL serta sebagai penegakan peraturan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP. Sehingga Kota Padang benar-benar tertata dengan baik.
“Sesuai SOP jika setelah diberikan surat peringatan ini, mereka tidak mengindahkan tentu kita lakukan upaya penertiban,” pungkasnya. (ade)