HILLIGOO, METRO–Tak mau kecolongan, seperti peristiwa kecelakaan maut beruntun di Cibubur, Bekasi pekan lalu, Dinas Perhubungan melakukan penertiban kendaraan mati uji Kir, Kamis (21/7). Sasaran penertiban adalah kendaraan umum, angkutan kota dan angkutan barang.
Penertiban juga melibatkan anggota Satlantas dan puluhan anggota Ops dan Unit Pelayanan Teknis-Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB). “Dua hari tim berhasil mengamankan 61 unit kendaraan yang sudah mati uji Kir,” ungkap Kepala Dishub Kota Padang Yudi Indra Syani, melalui Kabid Keselamatan dan Operasional Chandra didampingi Kepala UPT-PKB Yance Kurniawan, kemarin.
Dikatakan Chandra, dari jumlah 61 unit yang terjaring mereka disarankan untuk segera mengurus Kir. Apalagi saat ini pihak Dishub Padang memiliki sistem Kir baru, yakni Radio Frequensy Indentification (RFID) yang sudah berjalan sejak Senin (13/6) lalu.
Kegiatan itu sendiri dilakukan, menurut Chandra, untuk mengingatkan kepada pemilik dan sopir betapa pentingnya uji kir dilakukan. Untuk diketahui saja, mereka membawa manusia. Bayangkan jika mereka melakukan tindakan salah tak mengurus kir akan terjadi kecelakan fatal.
“Nyawa manusia yang mereka pertaruhkan. Ini salah satu kecerobohan dari pengusaha kendaran. Untuk itu perlu saya ingatkan untuk melakukan uji kir dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Chandra.
Saat melakukan penertiban di beberapa ruas jalan seperti jalan Hilligoo, bundaran Air Mancur, jalan Pemuda, Veteran, Thamrin dan ruas jalan lainnya, banyak ditemukan kesalahan. Baik berupa cat kendaraan, hingga tak ada kipas air. “Bayangkan itu sudah banyak kesalahan dan tak sesuai aturan. Kita meminta para pemilik kendaraan angkutan dan juga pengusaha angkutan lebih memerhatikan masalah keselamatan. Cek berkala kendaraan angkutannya,” jelas Chandra.
Sementara itu Kepala UPT PKB Yance Kurniawan menjelaskan bahwa terobosan pelayanan uji kir RFID itu sangatlah membantu pemilik kendaraan. Mereka terlayani dengan baik.
Untuk menjamin kendaraan laik jalan, mobil komersil dan penumpang seperti angkot, pickup, bus dan truk harus lulus uji KIR atau uji berkala. Uji berkala dilakukan pemerintah lewat Kementerian Perhubungan yang sudah dinyatakan dalam enam bulan sekali.
“Untuk Dishub Kota Padang sesuai dengan Perda Kota Padang No.1 Tahun 2019. Namun pada praktiknya masih ada saja pemilik mobil yang lalai melakukan uji KIR,” tegas Yance Kurniawan.
Mobil yang tidak diuji kir, kata Yance Kurniawan, berpotensi mengalami masalah dan dapat menimbulkan kecelakaan yang dapat merunggut nyawa penumpangnya.
Dalam uji KIR itu, sebut Yance Kurniawan, ada pemeriksaan di beberapa bagian penting seperti lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson dan keadaan mobil yang tidak boleh dimodifikasi.
Ditambahkan Yance Kurniawan, peraturan uji KIR itu ada di dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1 berbunyi, “Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil gandeng dan tempelen yang beroperasi di jalan”.
Lalu lanjut Yance Kurniawan, pada Ayat 2 dijelaskan, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Sementara untuk waktu pelaksanaannya dijelaskan pada Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Penhujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), yang menyatakan uji KIR perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK pertama kali.
Kemudian kata Yance Kurniawan, untuk perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji KIR perdana dilakukan 6 bulan setelahnya, dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali.
“Nah, buat yang lalai uji KIR, ada sanksinya dan diatur dalam UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1,” tegasnya.
Yance Kurniawan dalam hal ini bertegas tegas , setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa penringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin.
“Sementara sanksi bagi pemilik kendaraan adalah dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor,” katanya.
”Jadi untuk itu diingatkan kepada pemilik mobil angkutan, harus selalu mematuhi aturan uji KIR,” tandas Yance.
Yance Kurniawan mengaku, bahwa terobosan RFID itu merupakan penerbitan kartu uji elektronik atau kartu pintar atau smart card.
Namun kini dilengkapi dengan RFID. Kartu ini dapat menyimpan data lebih banyak. Jika dibanding dengan kartu lama hanya satu tahun berlaku. Sedangkan pada RFID bisa berlaku hingga tiga tahun. Dan lagian pembayarannya non tunai. Artinya tak ada lagi uang beredar di uji kir.
“Semua data yang masuk terpantau oleh pimpinan. Apapun yang terjadi di ruangan uji kir akan terbaca karena area uji KIR sudah kita lengkapi dengan delapan unit CCTV,” tegasnya. (ped)