ADINEGORO, METRO—LSM Jarrrak Sumatera Barat menyatakan ikut prihatin terhadap nasib ratusan anggota Koperbam yang diduga terzolimi oleh kepemimpinan yang tidak sah. Diduga pemimpin yang terpilih pada periode keempat 4 sudah melanggar AD ART.
Dalam AD ART disebutkan, masa jabatan Ketua Koperasi hanya berlaku 2 periode. Sementara Ketua yang menjabat sekarang sudah menjabat untuk periode yang keempat.
“Itukan salah! Parahnya, kesalahan ini juga diduga didukung oleh pihak Pemko Padang melalui Dinas Koperasi,” ungkap Firdaus Aulia, jubir BPW LSM Jarrak Sumbar dalam siaran pers yang diterima POSMETRO, Selasa(19/7).
LSM Jarrak menilai ada kesalahan yang dibenarkan. Dan pembenaran itu diperkuat oleh institusi yang harusnya netral dan berdiri diatas kebanaran.
“Ini pengangkangan terhadap kebenaran secara bersama oleh oknum pengurus Koperasi dan unsur pemerintah,” tambah Firdaus.
Jarrak Sumbar mengapresiasi DPRD Kota Padang yang menjalankan fungsi menampung aspirasi masyarakat, dalam hal ini anggota Koperbam. LSM tersebut juga berharap aparat hukum pro aktif menindaklanjuti kasus tersebut.
“InsyaAllah, kami akan mengawal kasus ini sampai kebenaran dimenangkan,” tutup Firdaus. (ade/rel)