TAN MALAKA, METRO–Tim Sergap Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pengamen dan pedagang asongan yang biasa mangkal di beberapa tempat sekitaran lampu lalu lintas yang ada di Kota Padang, Selasa (19/7). Penertiban sebagai upaya untuk menjaga ketentaman dan ketertiban serta kenyamanan bagi pengguna jalan raya.
Dalam operasi Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan traffic light dan U-trun jalan itu, petugas menertibkan tiga orang pelanggar perda. Diantaranya satu orang pengamen, satu penjual tisu dan satu lagi penjual aksesoris. Aksi mereka sudah meresahkan pengendara di traffic light Simpang Balai Baru, Kecamatan Kuranji.
“Jumlah mereka yang diamankan ada tiga orang, aktifitas ini sudah dilarang dalam Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Selain itu, kegiatan yang mereka laksanakan di traffic light dan U-trun jalan sangat berbahaya, karena dilakukan di jalan raya yang ramai kendaraan. ”Mereka sudah didata dan dilakukan pembinaan sesuai aturan di Mako Satpol PP. Jika nanti ada dua kali yang diamankan, akan dikirimkan pembinaan lebih lanjut ke Dinas Sosial,” katanya.
Selain itu, diketahui seorang pengamen yang diamankan petugas adalah salah seorang warga Pasaman Barat, yang baru menetap di Kota Padang.
“Saat ditawarkan petugas untuk dirinya agar kembali ke kampung halamannya, seorang pemuda menolak dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Ia mengatakan baru sembilan hari di Padang dan belum memiliki pekerjaan, dirinya tinggal di kawasan Lubuk Begalung dan tidak mengetahui ada larangan mengamen di perempatan lampu merah. “Namun ia telah berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan akan mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya,” tegasnya. (ade)