SAWAHAN, METRO–Ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Pelabuhan Laut Teluk Bayur Padang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRDPadang, Senin (8/7). Aksi demo merupakan tindak lanjut mediasi yang gagal dilakukan anggota Koperbam Teluk Bayur dengan pengurus koperasi Koperbam tentang kecurangan pemilihan pengurus Koperasi Koperbam periode 2022 – 2027.
Salah seorang pengunjuk rasa Zulman T menjelaskan, pihaknya keberatan dengan hasil pemilihan Ketua Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur terbaru.
“Tolong bantu kami untuk mengatasi permasalahan ini. Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Candra hanya boleh menjabat dua periode. Tapi kenyataannya dia sudah terpilih untuk periode keempat,” sesalnya.
Aturan tentang pengurus hanya boleh menjabat dua periode untuk jabatan yang sama itu juga tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU tentang perubahannya.
“Di sana disebutkan dua periode untuk jabatan yang sama. Tapi Pak Candra terpilih sebagai ketua untuk periode keempat,” jelasnya.
Pihaknya heran mengapa Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang masih memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menjadi ketua. “Itu apa namanya, sampai empat periode,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, dalam pemilihan Ketua Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur terbaru, juga terjadi penggelembungan surat suara dari 601 surat suara menjadi 610 surat suara saat penghitungan. Hal tersebut mempengaruhi hasil pemilihan Ketua Koperbam.
DPRD bakal Panggil Dinas Koperasi
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin dan beberapa anggota DPRD saat hearing dengan perwakilan pendemo menjelaskan, Dinas Koperasi harus bertanggung jawab tentang permasalahan dari Koperbam Teluk Bayur.
“Seharusnya Dinas Koperasi Kota Padang dapat menjadi penengah dalam permasalahan ini. Apalagi jabatan untuk ketua koperasi berlaku selama dua periode. Sepertinya Dinas Koperasi berangin dan Wali Kota Padang harus bisa menegur Dinas Koperasi,” ucapnya.
Ia meminta kepada Wako Padang untuk bisa menegur Dinas Koperasi Kota Padang.
“Kita mendorong Wako menegur dan memanggil Dinas Koperasi Kota Padang. Selain itu, DPRD juga akan memanggil Dinas Koperasi, karena titik masalah ada di Dinas Koperasi,” tegasnya.
Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menambahkan, seharusnya perwakilan dari anggota koperasi membuat laporan polisi tentang penyimpangan dana yang dilakukan oleh pengurus Koperbam.
“Dari laporan yang diberikan, saya mencatat banyak terjadi penyimpangan laporan keuangan seperti dana perumahan, dana tali asih, dengan nominal Rp400 juta yang tidak tahu rimbanya. Ini perlu dipertanyaan. Jika tidak ada penjelaskan, silahkan laporkan ke polisi,” tegasnya.
Dugaan Kecurangan Hasil Pemilihan Ketua
Sebelumnya, ratusan anggota Koperbam Teluk Bayur, mengancam akan melakukan aksi demo ke DPRD Kota Padang perihal kecurangan pemilihan pengurus Koperasi Koperbam periode 2022 – 2027.
Aksi demo dilakukan karena disinyalir terjadi kecurangan dalam pemilihan ketua dan pengurus Koperbam periode 2022 – 2027 di sinyalir terjadinya penggelembungan suara. Terdapat 9 suara gaib saat berlangsungnya pemilihan pengurus baru organisasi tersebut pada 9 Juni 2022 yang lalu.
Saat itu, Ketua Panitia Pemilihan Ketua dan pengurus Koperbam 2022 – 2027 Asrial Tanjung menegaskan, pihaknya saat pemilihan tersebut membagikan sebanyak 601 surat suara kepada anggota dan karyawan Koperasi. Tetapi, setelah melakukan pemungutan suara terdapat 610 surat suara.
“Ada kelebihan 9 suara gaib setelah pemilihan dihitung. Logikanya, dari 601 surat suara yang diberikan, sebagai rincian surat suara yang terpakai sebanyak 552 surat suara, surat suara yang tidak terpakai 49 surat suara. Tetapi setelah di hitung total semua surat yang masuk sebanyak 610 suara. Permainan apa ini,” tanyanya.
Selain itu, pengurus Koperasi Koperbam periode sebelumnya telah menjabat selama tiga periode dan akan menjabat empat periode. Jelas ini melanggar dari AD/ART dari Koperbam Teluk Bayur.
Lalu, pihaknya telah menyurati tiga pembina koperasi yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang.
“Surat tersebut telah dibalas oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang dengan menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan wewenang dari dinas,” katanya.
Zulman T mempertanyakan uang beban pakaian kerja anggota TKBM dan biaya beban hubungan kelembagaan yang jumlahnya ratusan juta.
“Berdasarkan laporan Koperbam, telah mengeluarkan uang beban pakaian kerja anggota TKBM Rp248 juta untuk tahun 2020 dan Rp193 juta untuk 2021. Jelas kami tidak mendapatkan baju baru sama sekali. Selain itu kami mempertanyakan uang beban hubungan kelembagaan yang pada 2020 mencapai Rp298 juta dan 2021 mencapai Rp315 juta. Kami minta didatangkan audit eksternal,” tambahnya.
Dalam pemilihan ketua Koperasi pada 7 Juni lalu, terdapat dua kandidat untuk menduduki posisi kepala dan pengurus. Kandidat pertama yang merupakan patahan adalah Chandra, sedangkan kandidat kedua adalah Paiman.
Dalam pemilihan tersebut Chandra yang merupakan petahana kembali menang, akan tetapi hingga saat ini belum dilantik dan disahkan.
Chandra saat dihubungi awak media enggan berkomentar. “Untuk saat ini saya belum bisa menjawab, takut jawaban saya salah,” ucapnya. (ade)