Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Reni Murni Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sumbar

KETERANGAN PERS— Reni Murni memberikan keterangan pers usai diperiksa oleh penyidik Direskrimum Polda Sumbar karena dugaan pemalsuan tanda tangan pencarian asuransi oleh mantan suaminya.

M YAMIN, METRO–Salah seorang masyarakat Kota Padang Reni Murni, dila­porkan oleh mantan suami yang juga pengusaha H.Benny Saswin Nasrun ke Polda Sum­bar. Wanita ini dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan Asuransi Jiwa Sun Life. Akibatnya Reni Murni terpaksa berurusan dengan Ditreskrimum Pol­da Sumbar.

Surat panggilan kepada Reni Murni tersebut, berdasarkan surat permintaan keterangan dari penyidik Polda Sumbar bernomor B/1129/V/2022/Ditreskrimum, agar terlapor memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan pertama pa­da Kamis, 19 Mei 2022.

Reni Murni kepada media usai pemanggilan kedua oleh Penyidik Polda Sumbar, Rabu (25/5) sore lalu mengatakan, ia dilaporkan karena tuduhan pemalsuan tanda tangan atas pencairan asuransi jiwa Sun Life senilai ratusan juta.

Latar berlakang Reni mencairkan asuransi atas na­ma H Benny Saswin Nasrun, karena setelah bercerai dari mantan suami yang juga pengusaha batubara pada akhir juli 2021 itu, Reni mengakui tak mendapatkan apa-apa. Baik itu nafkah iddah pascabercerai, maupun harta gonogini dari sang mantan suami.

Padahal dalam hukum Islam maupun dalam peraturan hukum Indonesia, mantan istri berhak setengah bagian dari harta go­no-gini atau harta bersama.

“Maka dari itu saya berani mencairkan asuransi jiwa, karena saya butuh biaya hidup sehari-hari dan untuk membayar hutang-hutang. Di samping itu juga saya harus mengeluarkan biaya untuk berobat rutin setiap bulan, dengan biaya yang tidak sedikit. Saat pasca bercerai saya tidak punya pekerjaan. Maka dari itu saya butuh biaya untuk hidup. Saya sendiri tidak tahu bahwa tindakan saya itu salah karena  penerima manfaat dari asuransi itu adalah saya sendiri dan selama ini saya yang membayar polisnya,” terangnya.

Reni pun merasa dirinya juga punya hak atas pencairan premi asuransi jiwa dimaksud. Pasalnya, sejak 2017 asuransi itu di­daftarkan atas nama sang mantan suami, biaya premi se­tiap bulan dia sendiri yang membayar dari pendebetan rekening Bank Mandiri.

Pada saat pembukaan asuransi itu sebut Reni, ia membayar polis pertama berupa cek tunai sebesar Rp 37.500.000. Hingga sebelum pencairan asuransi, sudah 36 kali asuransi ter­sebut dibayarkan melalui pendebetan rekening pribadi atas nama Reni Murni.

“Pembukaan asuransi jiwa Sun Life ini tahun 2017 atas inisiatif saya, dan masih berstatus istri sah H.Benny Saswin Nasrun. Pada saat pendaftaran saya didatangi bapak Mukh­sin dari Sun Life. Saat akan didaftarkan, H.Beny tidak setuju masuk asuransi dan tidak suka dengan hal berbau asuransi. Namun karena mobilitas dia tinggi serta mengingat usia juga, maka potensi risikonya tinggi. Ditambah lagi sebagai usahawan, memiliki hutang yang banyak,” urai Reni panjang lebar

Benny Saswin Nasrun sendiri, kata Reni baru tahu kalau sudah didaftarkan masuk program asuransi jiwa, setelah berjalan sekira 4 atau 5 bulan.

“Pada awal mula saya daftarkan, orang Sun Life minta beliau untuk medical check up. Mumpung gratis Akhirnya beliau mau juga di medical check up. Namun setelah itu, beliau tidak ikut campur dan tidak tahu menahu lagi kalau saya sudah mendaftarkan beliau dalam program asu­ransi ini. Setelah jalan sekira 4-5 bulan, baru beliau tahu sudah didaftarkan. Tapi tetap saya yang bayar,” urai Reni dengan berlinang air mata.

Selain menghadapi laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh mantan suami, Reni pun saat ini juga sedang menggugat mantan suami perihal harta gonogini selama pernikahan mereka berdua. Reni murni menggugat karena selalu d ancam akan dipidanakan oleh H. Beny saswin nasrun makanya kasus ini digulirkan Reni Murni ke Pengadilan Agama.

“Saat ini gugatan tersebut sedang berjalan di Pengadilan Agama (PA) Pa­dang. Sebelum saya dila­porkan ke Polda Sumbar, saya juga sedang menggugat beliau terkait harta gonogini. Karena saya ju­ga mempunyai hak atas harta yang kita cari bersama selama mengarungi bahtera rumah tangga selama 18 tahun,” pungkasnya.

Sementara ketika di­kon­firmasi kuasa hukum H Benny Saswin Nasrun, me­lalui Yudhi Rahman Sikumbang S.H membenarkan dirinya menerima kuasa dari H Benny Saswin Nasrun terhadap perkara pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan ke Polda Sumbar.

Namun dirinya menolak berkomentar dan meminta kepada wartawan untuk menghubungi pengacara utama bernama Bobby Syafri Chan SH. MH

Sementara, ketika di­konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (30/5) kepada Bobby Syafri Chan hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan kasus pemalsuan tanda tangan berada di Polda Sumbar. Ia mengatakan, saat ini kasusnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Masih menunggu jadwal rencana pelaksanaan gelar perkara,” pungkasnya. (hen)

Exit mobile version