Wali Murid SDN 10 Sungai Sapih Demo Tolak Vaksinasi Anak, ”Jangan Kebiri Hak Anak untuk Dapatkan Pendidikan”

DEMO WALI MURID— Sejumlah wali murid yang didominasi kaum ibu melakukan aksi demontrasi di SDN 10 Sungai Sapih, Kuranji, Jumat (11/2). Mereka menolak pemaksaan vaksinasi anak-anak sebagai syarat untuk bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

SUNGAI SAPIAH, METRO–Sejumlah wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, melakukan aksi unjuk rasa ke sekolahnya, untuk menolak vaksinasi anak. Mereka menilai vaksinasi anak tidak aman. Selain itu orang tua juga menilai Surat Edaran (SE) Disdikbud Kota Padang Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pe­laksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pen­cegahan Covid-19, sudah mengibiri hak anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah.

Dimana,dDalam SE ter­sebut ditegaskan, bagi anak-anak yang belum vak­sin, dilarang untuk belajar di se­kolah. “Kami menolak pelak­sanaan vaksinasi anak. Jika di daerah lain vaksinasi anak sudah dilakukan, kami minta disekolah tidak dila­kukan,” kata salah seorang wali murid Irna (45), Jumat (11/2).

Dikatakannya, siapa yang akan menjamin anak tersebut jika setelah divak­sin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ia ingin, mes­kipun tidak divaksin anak-anak tetap menda­patkan haknya untuk bela­jar di sekolah. “Kami ber­harap anak-anak tetap se­ko­lah tatap muka, meski­pun tidak divaksin,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan yang dibuat wali kota, sama dengan menghambat program belajar sembilan ta­hun. Dan pemerintah telah melanggar Hak Azazi Ma­nusia (HAM) anak dalam memperoleh pendidikan.

Orang tua siswa lainnya, Dewi mengatakan aturan yang diterapkan Pemko Pa­dang berubah-berubah. Pada awalnya, Disdikbud Kota Padang tak memaksa para siswa SD untuk vaksin. Lalu, tidak  vaksinnya siswa  dikait­kan dengan proses Pembe­lajaran Tatap Muka (PTM).

“Kebijakan Pemko Pa­dang ini tidak tetap, seka­rang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memaksakan siswa untuk vaksin. Tak hanya itu, juga dikaitan dengan tak boleh belajar tatap muka bagi siswa SD tak vaksin,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian besar orang tua siswa tak setuju anaknya divaksin. Jadi, tak seharusnya Wali Kota Padang memaksakan siswa SD untuk divaksin.

“Bila dikaitkan dengan tak boleh belajar tatap muka terhadap siswa be­lum divaksin, artinya sama dengan mengkebiri hak dasar anak untuk men­dapatkan pendidikan,” tu­kas Dewi.

Kepala SDN 10 Sungai Sapih, Kuranji Rahmawati, mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan tetap bagi anak tidak vaksin untuk sekolah. “Kami, pi­hak sekolah hanya melak­sanakan aturan dari Dinas Pendidikan dan Pemko Padang,” ujarnya.

Untuk sementara wak­tu dari pada anak yang tidak vaksin tidak belajar maka sekolah akan mem­berikan tugas kepada sis­wa untuk dikerjakan diru­mah. “Se­minggu kemu­dian, tugas yang diberikan kepada sis­wa diantarkan ke sekolah kembali,” ujarnya.

Sementara Camat Ku­ranji Eka Putra Bahari me­ngatakan, pihak kecama­tan telah menampung as­pi­rasi dari wali murid, agar yang tidak vaksin tetap melakukan tatap muka. Kecamatan akan menyam­paikan aspirasi wali murid kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Untuk sementara, pro­ses belajar mengajar wali kelas memberikan tugas kepada wali murid ke seko­lah dan dikerjakan dirumah lalu diantar ke sekolah kem­bali,” ungkap Eka Putra.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilzal Aye mengatakan, bakal memanggil Wali Kota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Ke­bu­da­yaan Habibul Fuadi memin­ta klarifikasi surat edaran yang mewajibkan siswa SD untuk vaksin.

Ia juga mempertanya­kan pada poin 2 surat eda­ran tersebut yang menye­butkan bagi siswa yang belum/tidak vaksin melak­sanakan pembelajaran se­cara mandiri dirumah dan dibimbing oleh orangtua.

“Artinya, anak tak boleh belajar disekolah dan lalu pembelajaran mandirinya seperti apa. Konsepnya ha­rus jelas, dan membuat bi­ngung masyarakat,” ulas Aye.

Dia meminta, wako dan Didsikbud jangan sampai membuat kebijakan yang merugikan warga. Di sam­ping itu, juga harus diper­hatikan aturan yang lebih tinggi seperti Surat Kepu­tusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menekankan tak adanya pemaksaan vaksin terhadap siswa SD dan juga tidak ada dikaitkan dengan proses belajar. Ja­ngan sampai aturan yang dibuat Pemko Padang ber­tentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Kepala Dinas Pendi­dikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, keluar­nya su­rat edaran tersebut karena mulai ditemukan­nya bebe­rapa siswa SD di Kota Pa­dang yang tak vaksin kena virus covid-19 Omicron.

Guna mengantisipasi tak meluas, maka diwajib­kan vaksin buat siswa SD saat ini. Apalagi pelaksa­naan vaksin siswa SD sebe­lumnya baru mencapai 20 persen.

Sementara itu, target yang harus dipenuhi seba­nyak 82 persen siswa SD divaksin. Ditambahkan­nya, waktu yang diberikan hanya 12 hari untuk ter­capainya vaksin untuk sis­wa SD tersebut supaya tercapai 82 persen.

Untuk diketahui, se­jumlah poin penting dalam SE Disdikbud terbaru itu adalah, pertama, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin. Kedua, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pem­belajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.

Ketiga, bagi orang tua yang tidak bisa mendam­pingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi guru/wali kelas di sekolah terse­but dengan membawa su­rat izin dari orang tua.

Keempat, bagi siswa karena kondisi kesehatan­nya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus me­nunjukkan surat ketera­ngan dokter/puskesmas/rumah sakit pemerintah Kota Pa­dang. Kelima ung­kap Habi­bul, dalam pe­laksanaan vak­sinasi, seko­lah agar mela­kukan koor­dinasi dengan puskesmas terdekat.

“SE ini berlaku terhi­tung sejak surat ini dike­luarkan. Kita berharap s­e­mua ber­langsung aman dan anak-anak tetap terlin­dungi,” pungkas Habibul. (ade)

Exit mobile version