DPRD Kota Padang Segera Panggil Hendri Septa

AKIBAT SE Disdikbud Kota Padang, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye bakal segera memanggil Wali Kota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang  guna memper­tanyakan dan meminta klarifikasi surat edaran yang mewajibkan siswa SD untuk vaksin.

Surat Edaran Dinas Pedidikan Kota Padang No.421.1/456/DikbudDikdas.03/2022 merujuk pada instruksi Wali Kota tanggal 7 Februari 2022 yang m­e­wajibkan siswa SD di Pa­dang untuk tetap vaksin. Bila tak vaksin, murid  tak bisa belajar tatap Muka di sekolah diharuskan belajar mandiri di rumah.

Anggota dewan itu mempertanyakan pada poin 2 surat edaran tersebut yang menyebutkan bagi siswa yang belum/tidak vaksin me­lak­sanakan pem­belaja­ran se­cara mandiri di rumah dan dibimbing oleh orang tua.

“Anak tak boleh belajar di sekolah dan lalu pem­belajaran mandirinya se­perti apa. Konsepnya harus jelas, dan membuat bing­gung masyarakat,” tutur Mastilzal Aye.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang  meminta kepada wali kota dan Did­sidkbud Kota Padang, kebi­ja­kan yang dikeluarkan oleh Pemko Padang jangan sampai merugikan warga kota. Juga harus diper­hatikan aturan yang lebih tinggi seperti Surat Kepu­tusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menekankan tak adanya pemaksaan vaksin terhadap siswa SD dan juga tidak ada di­kait­kan dengan Proses Belajar. Jangan sampai aturan yang dibuat Pemko Padang bertentangan dengan atu­ran yang lebih tinggi.

Terbitnya surat edaran tersebut karena mulai dite­mukannya beberapa siswa SD di Kota Padang yang tak vaksin kena virus covid-19 Omicron. Surat itu untuk mengantisipasi tak meluas kasus covid-19 varian baru omicron. (hen)

Exit mobile version