SE Wajib Vaksin bagi Anak SD Salah Kaprah, Sekolah Dijaga Polisi, “Apakah Anak kami Penjahat?”, Aliansi Peduli Anak Kota Padang bakal Gugat Wako

Eko Kurniawan— Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Anak Kota Padang

RAWANG, METRO–Surat Edaran Wali Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pa­dang tentang wajib vak­sin bagi anak-anak se­kolah dasar usia 6-11 ta­hun dianggap berba­gai orang tua murid di Kota Padang melang­gar hak azasi terhadap anak dan kebijakan yang salah kaprah. Padahal, Pre­siden dan juga Menteri Pendidikan dan Kebu­da­yaan sudah menegaskan, jika vaksin bukan sayarat utama bagi siswa untuk mengikuti Pembelajatan Tatap Muka (PTM) di se­kolah.

Hal ini dikatakan Edi (48), salah seorang wali murid, Kamis (10/2). Menu­rut dia kebijakan surat su­rat ederan dari Disdikbud Padang wajib vaksin ter­hadap anak yang masih SD alangkah baiknya tidak dilakukan pemaksaan.

“Terdengar ada sege­lintiran kata terlontar dari beberapa guru kalau tidak mau anaknya divaksin si­lahkan saja bawa anak pulang tidak bisa belajar tatap muka. Dan juga tidak ada materi belajar daring, cari materi pembelajaran sendiri. Ini jelas sudah salah kaprah instruksi dari SE tersebut,” kata Edi yang anaknya bersekolah di ka­wasan Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/2).

Senada itu, Anto me­ngaku, apakah anak-anak dari pemangku kebijakan di Kota Padang ini sudah di­vak­sin juga. “Pertanyaa­n­nya sekarang apakah anak­nya wali kota dan pejabat lain di Pemko sudah di­vaksin? Setiap pejabat juga punya anak, gubernur juga punya anak, Kepala Dinas punya anak. Apakah anak-anak para pejabat tersebut sudah divaksin? Seharus­nya para pejabat menge­luarkan kebijakan dengan memberikan contoh kepa­da masyarakat,” tukas Anto.

“Jangan sampai  hanya memberikan perintah, anak orang disuruh vaksin, sementara anak para pe­jabat tersebut tidak divak­sin. Kami ini ingin jangan ada paksaan seperti ini anak dilarang belajar daring,” sambungnya.

Hal lain diungkapkan Yanti (41), yang anaknya bersekolah di salah satu SDN di Kecamatan Padang Selatan. Ia mengaku, jika sejak diterbitkan SE Dis­dikbud tersebut, sekolah anaknya dijaga oleh petu­gas kepolisian atau Bha­binkamtibmas. Petugas berbaju polisi berjaga di depan gerbang sekolah, dan meminta orang tua memperlihatkan surat vak­sin anaknya.

“Ini apa namanya, ke­napa sekolah anak-anak dijaga polisi. Memangnya, anak-anak kami penjahat. Ditanya-tanya, anak saya masih kelas 1 SD, dia kan jadi takut karena belum tahu apa-apa,” imbih Yanti, alumni Fakultas Pertanian Unand ini.

Sementara, pengakuan Dedek (34), SE Disdikbud sudah membuat hati para orang tua sedih dan me­nganggap wako dan peja­bat Pemko tak miliki pera­saan. Padahal, di daerah lain di Sumbar dan juga di Indonesia, tak ada pemak­saan bagi anak-anak untuk divaksin. Apalagi sudah ada pernyataan langsung dari Presiden Jokowi.

“Presiden sudah me­nyebut tidak ada paksaan, kami senang mendengar­nya. Tapi, kenyataan di Padang, ternyata lain lagi. Anak-anak yang vaksin tak boleh ke sekolah. Belajar di rumah, dibimbing orang tua. Tidak ada istilah daring lagi. Jadi anak-anak kami dibiarkan begitu sa­ja?,” sebut ibu dua anak ini, kepada POS­MET­RO, ke­marin.

Pengakuan Dedek, seba­gian guru di SDN anaknya sekolah, anak-anaknya ju­ga tak divaksin. “Guru-guru kan punya anak juga. Nah, anak guru juga tak divaksin,” ungkap Dedek, alumni Universitas Negeri Padang (UNP) ini.

Aliansi Peduli Anak Gugat Wako

Terpisah, Aliansi Ma­syarakat Peduli Anak Kota Padang segera mengugat SK Walikota dan Surat Eda­ran Dinas Pedidikan Kota Padang No.421.1/456/Dik­budDikdas.03/2022 yang mewajibkan siswa SD di Padang untuk tetap vaksin. Bila tak vaksin, anak tak bisa belajar tatap muka di sekolah.

Dijelaskan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Anak Kota Padang, Eko Kurnia­wan, tindakan Wa­likota Pa­dang yang mewa­jibkan anak SD vak­sin ter­sebut adalah se­bagai tin­dakan yang me­lang­gar aturan lebih tinggi SK 3 Menteri.

Pada SKB 3 Menteri itu menegaskan, vaksin bukan menjadi syarat siswa SD untuk belajar tatap muka. Namun, di Kota Padang siswa dilarang belajar ta­tap muka jika belum vak­sin. Artinya, ada pemak­saaan terhadap siswa SD untuk vaksin.

Disebutkan, aturan yang diterapkan berubah-berubah. Awalnya Dinas Pendidikan Kota Padang menegaskan, vaksin siswa SD tak menjadi syarat untuk belajar tatap muka. Artinya, boleh vaksin atau tidak tergantung kebutu­han dan izin orangtua.

Namun, kini berubah lagi diwajibkan dengan alasan virus Omicron. Itu namanya plin pan dalam menerapkan aturan untuk masyarakat.

Dikatakan, Aliansi Ma­syarakat Peduli Anak Kota Padang bersama maha­siswa dan masyarakat juga bakal mendemo Dinas Pen­didikan dan Walikota Padang untuk mencabut SK Wali Kota dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang.

“Bila tak juga diin­dah­kan, masyarakat akan te­rus melakukan penge­ra­kan,” tutupnya. (hen)

Exit mobile version