Pemilih Padang Ditetapkan 583.195 Jiwa, DPTHP 2 Sumbar 3.641.761 Orang

METRO – Jumlah pemilih di Kota Padang bertambah sebanyak 32.459 orang yang ditetapkan melalui Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kota Padang di Hotel Rocky, Selasa (12/11).
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Padang, Yusrin Trinanda mengatakan, pada DPTHP 1 yang dilaksanakan pada September lalu, jumlah pemilih di Padang ada 550.736 orang. Dengan bertambahnya sebanyak 32.459 orang, maka jumlah pemilih Kota Padang pada DPTHP 2 menjadi 583.195 orang.
Yusrin menambahkan, dengan bertambahnya angka pemilih ini, maka jumlah tempat pemungutan suara (TPS) juga ikut bertambah. “Sebelumnya, ada sebanyak 2.342 TPS. Pada DPTHP 2 ini, jumlah TPS bertambah 98 unit menjadi 2.440 TPS,” ujar Yusrin, Rabu (14/11).
Untuk di lembaga permasyarakatan terang Yusrin, jumlah TPS juga turut bertambah. Sebelumnya di Lapas Muaro jumlah TPS ada 3 unit, bertambah menjadi 4 unit. Sedangkan di Rutan Anakaia menjadi 3 TPS, yang sebelumnya hanya ada 2 TPS.
Yusrin mengungkapkan, bertambahnya jumlah pemilih pada DPTHP 2 ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang diturunkan oleh KPU RI sebanyak 127 ribu untuk Kota Padang. Coklit terbatas ini dilakukan pada 11 Oktober hingga 11 November oleh PPK dan PPS yang turun ke lapangan. Hasil coklit terbatas tersebut ditemukan pemilih seba nyak 32.459 orang.
“Sedangkan yang lain tidak kita temukan karena ada yang sudah meninggal, pindah domisili dan tidak dikenal,” tukas Yusrin.
Sebelumnya ungkap Yusrin, KPU juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar, untuk mendaftar sebagai pemilih di Pemilu 2019 mendatang. Yaitu, selama 28 hari, mulai dari 1-28 Oktober, KPU melakukan penyempurnaan DPT dalam Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).
“Jumlah masyarakat yang melapor melalui ke posko GMHP di setiap kelurahan ada 800 orang. Jumlah ini sudah masuk dalam angka pemilih yang bertambah yaitu 32.459 orang,” bebernya.
Setelah penetapan DPTHP 2 ini kata Yusrin, selanjutnya dilakukan rapat pleno di tingkat provinsi. Kemudian, KPU Kota Padang menunggu kebijakan selanjutnya dari KPU RI untuk proses berikutnya, apakah ada perbaikan lagi atau tidak.
Penetapan DPTHP 2 Sumbar
Sementara itu, KPU Sumbar melakukan rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi DPTHP 2 Pemilu 2019 di Hotel Grand Inna Muara, Rabu (14/11). Dalam kegiatan tersebut, KPU Sumbar menetapkan jumlah DPTHP 2 berjumlah 3.641.761 pemilih. Sebelumnya pada DPTHP 1, jumlah pemilih sebanyak 3.477.311 dan kemudian KPU melakukan pemutahkiran menjadi 3.464.152.
Peningkatan angka pemilih dari DPTHP 1 ke DPTHP 2 berjumlah sebanyak 177.609 pemilih dari jumlah 16.669 TPS (TPS) di Sumbar. Komisioner KPU Sumbar, Nova Indra mengatakan, proses perbaikan data pemilih tersebut dilakukan selama sebulan penuh dengan turun langsung ke lapangan memastikan masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum terdaftar sebagai pemilih.
“Kita sudah turun langsung ke lapangan dan langsung menemui masyarakat dan memastikan masyarakat tersebut sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih,” ujarnya. “Hingga kini jumlahnya meningkat sampai 177.609 pemilih,” ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Sumbar meminta agar penetapan DPTHP 2 harus ada koreksi. Pasalnya masih banyak pemilih potensial yang belum masuk dalam DPT. “Ada 1.800 lebih data pemilih yang belum diinput oleh KPU ke sistem (Sidalih), sehingga ribuan warga terancam tidak dapatkan hak pilihnya,” ungkap Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner.
Ia mengungkapkan, data tersebut ditemukan di sejumlah KPU kabupaten kota. Seperti Agam, Pasaman Barat, dan Kota Padang. “Data yang sebutkan merupakan hasil rekomendasi Kemendagri dan temuan dari Bawaslu kabupaten kota.” sambungnya.
Terkait penetapan DPTHP 2 oleh KPU ini, Vifner mengaku bahwa Bawaslu menerima hasil ini namun dengan beberapa catatan. Melihat jawaban dari Bawaslu Sumbar seperti itu, Nova Indra mengatakan bahwa Bawaslu Sumbar itu keliru. “Bukan di banyak kabupaten kota di Sumbar yang tidak masuk ke DPT, tetapi yang kurang tersebut hanya berada di Kota Padang,” tutupnya. (uki/heu)

Exit mobile version