PASIE NAN TIGO, METRO – Penggiat wisata dan warga Pasie Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Kototangah berharap Pemko Padang segera merobohkan gerbang masuk ke kawasan itu. Selain menjadi sarang pungutan liar (pungli), gerbang juga diduga disalahgunakan untuk menggunakan narkoba bagi oknum tertentu.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pasie Jambak, Pati Hariyos menyebutkan, saat ini, Pemko Padang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah menghapuskan retribusi masuk kawasan wisata itu. Spanduknya juga sudah dibuat. Namun, karena masih berdirinya gerbang, sejumlah oknum memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Gerbang ini dibangun 1983 lalu dan kami tahu tidak lagi terdaftar sebagai aset Pemko Padang. Sudah dihapuskan. Jadi, sudah bisa dirobohkan, untuk meramaikan kembali wisata Pasie Jambak yang sekarang punya penangkaran penyu. Kami sudah bicara dengan Pemko, tapi belum juga ada realisasinya,” kata Yos kepada koran ini, kemarin.
Ketua RW 7 Pasie Nan Tigo, Irwansyah menambahkan, kuat dugaan, ada oknum-oknum yang menggunakan gerbang sebagai tempat memakai lem atau narkoba. Bahkan, dua pekan lalu, Polsek Kototangah telah menangkap sejumlah orang dari lokasi ini. Dia berharap, gerbang segera dirobohkan saja.
“Kami takut kalau masih ada pungli dan orang mabok atau pakai narkoba di gerbang itu, pantai akan semakin sepi. Belum lagi aktivitas tambang pasir ilegal yang meresahkan kami. Tentunya, harapan ini bukan dari kami pengurus RW dan RT saja, tapi juga semua warga di Pasie Jambak,” katanya.
Irwansyah juga menyebutkan, di lokasi ini terdapat tiga wisma atau hotel melati ilegal alias tak berizin. “Kami ingin Posek Kototangah, Pol PP Padang atau Pol PP Sumbar sering razia ke lokas ini. Karena masih didapati banyak masalah. Seperti perjudian jenis jackpot, pondok baremoh, tambang liar, ngelem dan narkoba,” katanya didampingi Ketua RT 3 RW 7, Zailus ikhlas.
Tunggu Eksekusi
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi mengatakan, gerbang masuk ke Pantai Pasie Jambak itu merupakan aset Pemko Padang. Untuk membongkarnya, pihaknya, sudah mengajukan permohonan penghapusan aset melalui Bagian Aset Pemko Padang. Dan persetujuan itu kini telah keluar. Tinggal lagi melakukan proses pembongkaran.
“Kami masih memunggu alat berat yang akan dioperasionalkan untuk membongkar gerbang itu. Kami menargetkan, akhir tahun gerbang itu sudah terbongkar, sesuai kehendak masyarakat,” katanya.
Menurut dia, saat ini Pemko Padang tidak lagi memungut retribusi untuk memasuki Pantai Pasie Jambak. Kalapun ada oknum masyarakat yang memungut disana, berarti adalah pungli.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang dipungli agar melaporkan aksi tersebut ke polisi. Karena itu adalah tindakan pidana. “Kalau ada yang meminta-minta disana, laporkan saja ke polisi. Itu pungli, sudah masuk pidana,” katanya. (tin)
Komentar