Kantongi Nama Calon, Partai Pengusung Diminta Gercep, Aye: Tahun 2021 Hampir Habis, Wako Padang tak Boleh Sendiri

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Mastilizal Aye mendorong partai pengusung yang sudah ada nama Cawawako dan telah direkomendasikan DPP untuk segera mengirimkan nama calon ke Wali Kota Padang.

SAWAHAN, METRO–Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Mastilizal Aye mendorong partai pe­ngusung yang sudah ada nama Cawawako dan telah direkomendasikan DPP un­tuk segera mengirimkan nama calon  ke Wali Kota Padang. Supaya Wako Pa­dang  dapat meneruskan nama calon Wawako yang dipilih tersebut  kepada DPRD Padang.

“Apabila PKS telah kan­tongi nama calon wakil wali kota, silahkan kasih ke Wali Kota Padang Hendri Septa dan segera surati pimpinan DPRD,” ujar Aye, Kamis (21/10).

Sedangkan, jika Partai PAN belum mengirimkan nama calon wakil, menurut Aye, maka pimpinan DPRD dapat mengambil sikap se­lanjutnya, yakni mela­yang­kan surat ke partai tersebut mempertanyakan hal ini.

“Hak bertanya ini sah saja dilakukan oleh pim­pinan DPRD dan itu diatur dalam UUD Tahun 2013,” ucap Aye yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang.

Ia meminta keseriusan partai pengusung dalam hal ini, yakni mengirim nama calon Wawako. Se­bab, masih banyak peker­jaan yang mesti disele­saikan Pemko Padang dan hal itu tak bisa dikerjakan sendiri.

“Sinergisitas perlu da­lam menuntaskan per­ma­salahan yang terbeng­kalai. Ini sosoknya tentu Wakil Wali Kota,” papar­nya.

Menurutnya, apabila PAN dan PKS telah mem­berikan nama ke Wako ser­ta nama calon Wawako su­dah diterima DPRD, ba­ru­lah panitia seleksi bisa di­bentuk dan bekerja. Ke­dua partai pengusung ha­rus bergerak cepat (ger­cep).

“Tak ada yang masuk, gimana bentuk pansel,” tegasnya.

Ia berharap pimpinan DPRD tegas dalam hal ini. Sebab warga Padang ber­ta­n­ya-tanya dan tahun 2021 sudah hampir habis.

Sebelumnya, Ketua DP­RD Padang Syafrial Kani berharap kedua partai pe­ngusung secepatnya me­ngusulkan nama ke DPRD Padang.

Menurutnya, persoalan saat ini terletak di partai masing-masing yakni PAN dan PKS yang sampai hari ini masih belum mengu­sulkan nama calonnya ke DPRD Padang. Sehingga proses pemilihan Wakil Wa­li Kota belum bisa ter­lak­sana.

Ia mengatakan, meski sudah ada dua kandidat yang diusulkan oleh ma­sing-masing partai, namun hal itu belum resmi dan baru sebatas diumumkan kepada publik dan media massa. Mekanisme pemili­han Wakil Wali Kota di DPRD Padang dilaksana­kan berdasarkan tata tertib yang sudah ada.

“Secara umumnya nan­ti nama calon akan di­usulkan oleh partai pengu­sung kepada Wali Kota Padang terlebih dahulu, setelah itu barulah disam­paikan ke DPRD Padang,” katanya, beberapa waktu lalu.

Setelah itu, DPRD Pa­dang akan segera mem­bentuk panitia pemilihan, dengan satu orang akan mewakili satu fraksi. Ia mengatakan partai yang berhak mengusulkan na­ma calon Wakil Wali Kota ada­lah dari PAN dan PKS, se­dangkan partai lainnya tidak berhak mengusulkan nama calonnya karena telah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan aturan yang ada untuk memilih Wawako Padang diusulkan dua nama dari partai pe­ngu­sung. Dua nama dari PAN yang direkomen­dasi­kan adalah Amril Amin, saat ini Wakil Ketua DPRD Padang, dan Ekos Albar saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PAN.

Sedangkan dari PKS, dua nama yang direko­mendasikan adalah Mul­yadi Muslim saat ini men­jabat Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, dan Mu­har­lion Ketua DPTD PKS Kota Padang. (ade)

Exit mobile version