DPRD Hormati Keputusan Wako Padang Hendri Septa

Hendri Septa

SAWAHAN  METRO–Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana, mengungkapkan ditunjuknya Edi Hasymi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Padang oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa me­ng­gantikan Amasrul yang sementara dinon­aktif­kan,­perlu didukung. Agar roda pemerintahan berjalan baik dan kekosongan tak lama terjadi.

“Kita sangat hormati keputusan Wali Kota dan meminta Plh bekerja se­suai aturan yang ada,” ujar kader Demokrat ini, Kamis (5/8).

Apakah Plh bisa me­ngam­bil sebuah kebijakan lanjutnya, tentu dikem­bali­kan ke Wako. Menurut Ilham,­ persoalan internal yang terjadi antara kedua belah pihak perlu dise­lesai­kan secara arif dan bijak­sana serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh UUD. Jangan sampai kisruh ini berlanjut.

“Kita berharap ma­sa­lah tersebut tuntas se­gera dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ucap Ketua DPC Demokrat Pa­dang ini.

Sementara, Wakil Ke­tua DPRD Padang lainnya, Amril Amin meminta ke­pada Plh Sekda Padang, Edi Hasymi untuk menye­suai­kan pekerjaan yang di­ama­nahkan Wako. Agar rea­lisasinya maksimal dan pe­nga­wasan pada OPD ber­jalan.

“Kita berharap masa­lah penanganan corona ditengah masyarakat lebih diprioritaskan. Supaya ka­sus tak naik dan mata ran­tai terputus,” paparnya.

Untuk diketahui Wali Kota Padang Hendri Septa menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Padang Edi Hasymi sebagai Plh Sekda mulai Rabu (4/8).

Penunjukan Edi Hasymi dilakukan pasca keputusan Wali Kota Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekda Padang Amasrul dari jabatannya terhitung sejak Selasa (2/8). Pember­hentian dilakukan karena diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Ne­gara (ASN)

Dengan penunjukan Plh, Hendri mengatakan, pemerintahan tetap ber­jalan dan jangan sampai jalannya pemerintahan terganggu. Hal ini me­nurut­nya, juga sesuatu yang biasa saja, sebab sebelum-sebelumnya juga pernah ada Plh sekda.

Wako juga menga­ta­kan, dirinya menonaktifkan Sekda Amasrul karena diri­n­ya sebagai pembina ASN dan Amasrul diduga me­lakukan pelanggaran Pera­turan Pemerintah (PP) No­mor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saat ini ada tim yang bekerja, karena ada du­gaan pelanggaran sesuai PP Nomor 53 tahun 2010. Saya sebagai pembina ASN tertinggi berhak me­nanya­kan itu,” katanya.

Di sisi lain, Hendri Septa belum bisa memastikan sampai kapan pemerik­saan dan penonaktifkan Amasrul tersebut. Itu ter­gantung waktu tim yang be­kerja, kalau sudah sele­sai maka akan ada ke­putusan.

Wako Hendri juga me­nga­ku tidak masalah ada­nya perlawanan dari Amas­rul yang mengajukan somasi. Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi dan hal itu boleh saja. Meski demikian, dia tidak mau jalannya peme­rin­tahan terganggu.

“Pemerintahan ini tidak boleh terganggu oleh satu atau dua orang. Jangan bermasalah satu orang, lalu terganggu negara ini, tidak boleh,” katanya. (ade)

Exit mobile version