Warga tak Perlu Lagi Diswab Usai Divaksin

Feri Mulyani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang

AIAPACAH, METRO
Dinas Kesehatan Kota Padang saat ini terus berupaya untuk meyakinkan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan secara massal dan dimulai pendataanya sekitar April 2021 nanti. Nantinya, bagi mayarakat yang sudah divaksin, tidak perlu lagi melakukan tes swab atau rapid tes kemanapun hendak bepergian.

“Bagi yang sudah divaksin nantinya, tak perlu lagi tes swab atau rapid tes,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Ferimulyani Hamid.

Ia menambahkan, saat ini sedang berlasung proses vaksinasi bagi semua tenaga kesehatan yang ada di Kota Padang. Setelah dua kali penyuntikan, maka proses vaksinasi selesai. Kemudian dilanjutkan dengan vaksinasi untuk 600 ribu masyarakat Kota Padang, khususnya bagi mereka yang berhubungan dengan publik. Seperti PNS, TNI, Polri dan masyarakat biasa yang kerap bersentuhan langsung dengan banyak orang.

Caranya terangnya adalah, bagi mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka secara otomatis, mereka masuk dalam orang-orang yang akan divaksin. Sisanya adalah masyarakat yang tidak terdaftar di BPJS. “Mereka-mereka yang tak terdaftar di BPJS ini yang akan kita cari untuk mendaftarkan mereka,” tandasnya.

Nantinya ungkap Ferimulyani, mereka yang tidak memiliki android akan dibantu pendaftarannya. “Bagi warga yang tidak bisa mendaftar secara elektronik lewat android, akan dibantu pendaftaran oleh Babinsa, Ketua RT atau RW, dan pihak kelurahan maupun kecamatan,” sebut Ferimulyani.

Ia menyebutkan, sejumlah puskesmas, rumah sakit dan klinik di Padang melakukan vaksinasi bagi masyarakat nantinya. Pihak puskesmas, rumah sakit, maupun klinik akan menyiapkan tempat untuk vaksinasi. “Masyarakat diundang secara elektronik dan mendapat tiket elektronik (e-ticket), nanti akan ditunjuk di mana tempat imunisasinya,” beber Ferimulyani.

Saat menerima SMS balasan katanya, masyarakat yang akan divaksin melakukan registrasi ulang. Ketika berada di puskesmas, rumah sakit atau klinik, masyarakat melakukan pendaftaran di meja pertama. Setelah itu, melakukan pemeriksaan di meja kedua. “Penyuntikan vaksin dilakukan di meja ketiga,” tukasnya.

Ia menyebutkan, warga yang telah disuntik vaksin disarankan untuk berada di ruang observasi. Hal ini untuk mengetahui efek samping dari vaksin tersebut. “Warga disarankan berada selama lebih kurang 30 menit di ruang observasi,” kata Ferimulyani.

Setelah divaksin nantinya terang Feri Mulyani, warga akan mendapatkan sertifikat, tanda telah divaksin Covid-19. Sertifikat ini dapat dikantongi dan digunakan saat melakukan perjalanan keluar daerah. “Ketika sudah divaksinasi dan mengantongi sertifikat, warga tidak lagi diwajibkan melakukan tes swab maupun rapid tes,” ujarnya. (tin)

Exit mobile version