WAHIDIN, METRO – PT PLN Persero Wilayah Sumbar membantah ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada saat ini. Karena yang ada adalah pencabutan subsidi listrik oleh pemerintah dari yang tidak berhak kepada yang berhak disubsidi.
General Manager (GM) PT PLN Persero Wilayah Sumbar, Bambang Yusuf mengatakan, sebenarnya yang adalah pengalihan, yang tadinya untuk kelompok rumah tangga 900 VA yang tidak lagi masuk ketagori miskin, secara bertahap tarifnya disesuaikan setiap dua bulan menuju tarif keekonomian.
”Artinya, tarif yang tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah. Untuk pelanggan 900 VA yang tidak masuk kategori miskin atau pelanggan rumah tangga mampu (RTM) itu secara bertahap subsidinya dicabut dan dinaikan menjadi golongan tarif 1.300 VA,” sebutnya, Rabu (21/6).
Ia menjelaskan, faktanya sebelum ada penyesuaian tarif ini, sekian banyak pelanggan rumah tangga daya 900 VA tidak peduli itu kategori miskin, kaya atau sangat kaya. Asal daya 900 VA otomastis mendapat subsidi karena waktu itu yang mendapat subsidi kelompok tariknya. Namun, saat ini tidak lagi.
“Subsidi tersebut lebih kepada pemberian subsidi yang berhak dan tepat sasaran. Sebab selama ini ada ketimpangan antara penerima subsidi dengan yang mampu dan miskin. Untuk itulah yang perlu kita pastikan sesuai dengan kriteria rumah tangga miskin dan perlu diperbaiki,” ujarnya.
Menyangkut program subsidi tepat sasaran adalah berdasarkan UU No 30/2007 tentang Energi, UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, ini berdasarkan hasil kesimpulan Raker Menteri ESDM dengan DPR RI pada 22 September 2016 yang menyetujui pencabutan subsidi listrik 900 VA bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu dengan data akurat.
Ditambahkannya, penerbitan peraturan menteri ESDM dalam rangka subsidi listrik tepat sasaran 900 VA dengan peraturan Menteri (Permen) ESDM no 28/2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN untuk 900 VA RTM mulai 1 Januari 2017 tarifnya disesuaikan tarif keekonomian dan 900 VA rumah tangga miskin tetap diberikan subsidi. Lalu, Permen ESDM No. 29/2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.
Sambungnya, bahwa dari data PLN rumah tangga miskin dan rentan miskin 900 VA sebanyak 1,3 juta pelanggan. Untuk pelanggan yang tidak disubsidi sekitar 574.856 daya 900 VA. Sedangkan, untuk pelanggan yang subsidi 147.140 daya 900 VA. ”Jadi 79 persen subsidinya sudah dicabut untuk pelanggan R 1 900 VA,” sebutnya.
Dalam hal ini, apabila masyarakat miskin berlangganan golongan 900 VA yang masih merasa ada keluhan dapat memberikan laporan ke posko pengaduan yang di ada tingkat kelurahan, kecamatan atau nagari masing-masing. Hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 22.112 laporan hingga 3 Juni lalu. Dari jumlah laporan tersebut PLN Wilayah Sumbar telah melakukan verifikasi terhadap 504 laporan pelanggan.
Dari 19 kabupaten/kota, sebanyak 5 kabupaten/kota di Sumbar, termasuk Padang dan Mentawai, belum memberikan laporan daftar masyarakat kurang mampu golongan 900 VA yang berhak menerima kembali subsidi listrik.
Pihaknya mengharapkan pemerintah daerah yang belum melapor harus segera bertindak jika menerima pengaduan dari masyarakat kurang mampu yang subsidi listriknya telah dicabut. Hal ini, ia melanjutkan, untuk membantu penerapan subsidi tepat sasaran sehingga masyarakat yang kurang mampu bisa menikmati kembali subsidi listrik.
”Kita tidak berhak untuk melakukan pengawasan terhadap kabupaten/kota, yang jelas kami telah memberikan pasword untuk login pada pengaduan tersebut kepada seluruh kecamatan di kabupaten/kota se-Sumbar,” pungkasnya. (l)
Komentar