DPRD Minta Larangan Baralek Dikaji Ulang

SAWAHAN, METRO
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, tetap Pemko Padang melarang acara pesta pernikahan atau baralek bagi warga mulai 9 November, tentu akan berdampak pada perekonomian pemilik tenda, orgen dan lainnya.

“Seharusnya Plt Wali Kota memberikan ruang dalam hal ini serta pengawasan protokol kesehatan saja diterapkan di lokasi pesta oleh petugas. Supaya penularan dapat diminimalisir dan pesta berjalan terus,” ujarnya, Selasa (10/11).

Pemko Padang lanjutnya, mesti membiarkan pesta digelar masyarakat. Jika pesta tak patuhi protokol kesehatan, barulah aparat bergerak hingga membubarkannya jika warga susah diatur.

“Bila acaranya tak sediakan tempat cuci tangan, jarak tak diatur bagi tamu dan masker tak dipasang bagi yang datang, silahkan tertibkan,” ucap Aye yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang ini.

Ia mengajak kepada penyelenggara pesta, untuk menerapkan Perwako No 49 Tahun 2020. Supaya keselamatan warga terjamin dan penularan pada klaster baralek tidak terjadi. Lalu kepada aparat, diimbau sosialisasi terus pada warga. Agar masyarakat memahami dan Covid-19 tak menghampiri warga.

Ia meminta, SE dikaji ulang penerapannya serta libatkan semua pihak dalam mengambil kebijakan. Agar masalah baru tak muncul dan warga tidak kekecewaan.

Sebelumnya, mulai 9 November 2020 ini, masyarakat mulai dilarang mengadakan pesta pernikahan atau baralek. Masyarakat yang kedapatan tetap memaksakan menggelar pesta akan diberi teguran hingga pembubaran oleh petugas.

“Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha itu, memang tak dibolehkan lagi menggelar pesta pernikahan. Jadi nanti semua unsur mulai dari kecamatan, kelurahan dan Satpol PP akan sama-sama mengawasi di lapangan,” sebut Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi kemarin.

Ia menjelaskan, petugas nantinya akan memberi teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi edaran itu. Bahkan jika memang kondisi pestanya sangat rentan terhadap penularan Covid-19 dan tak mematuhi protokol kesehatan, maka akan langsung dibubarkan.

“Kita lihat dulu, kalau perlu kita tegur, ya kita tegur. Tapi kalau sudah benar-benar tidak mematuhi protokol Covid-19, maka bisa jadi dibubarkan,” tandas Alfiadi.

Sementara itu, pada Senin pagi (9/11), Pemko Padang menggelar pertemuan bersama Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang. Pertemuan itu dilakukan guna membicarakan tindak lanjut SE Walikota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan yang mulai diterapkan terhitung 9 November 2020.

Dalam pertemuan itu disepakati pemberlakuan larangan pesta pernikahan di Kota Padang selama dua minggu ke depan mulai 9 sampai 22 November 2020. “Insya Allah, setelah itu akan kita evaluasi, semoga tanggal 23 November 2020 nanti surat edaran ini bisa kita cabut,” tukas Hendri. (ade)

Exit mobile version