Pemko Tetap Larang Baralek

TAN MALAKA, METRO
Mulai 9 November 2020 ini, masyarakat mulai dilarang mengadakan pesta pernikahan atau baralek. Masyarakat yang kedapatan tetap memaksakan menggelar pesta akan diberi teguran hingga pembubaran oleh petugas.

“Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha itu, memang tak dibolehkan lagi menggelar pesta pernikahan. Jadi nanti semua unsur mulai dari kecamatan, kelurahan dan Satpol PP akan sama-sama mengawasi di lapangan,” sebut Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi kemarin.

Ia menjelaskan, petugas nantinya akan memberi teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi edaran itu. Bahkan jika memang kondisi pestanya sangat rentan terhadap penularan Covid-19 dan tak mematuhi protokol kesehatan, maka akan langsung dibubarkan.

“Kita lihat dulu, kalau perlu kita tegur, ya kita tegur. Tapi kalau sudah benar-benar tidak mematuhi protokol Covid-19, maka bisa jadi dibubarkan,” tandas Alfiadi.

Sementara itu, pada Senin pagi (9/11), Pemko Padang menggelar pertemuan bersama Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang. Pertemuan itu dilakukan guna membicarakan tindak lanjut SE Walikota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan yang mulai diterapkan terhitung 9 November 2020.

Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa beserta jajaran, terlihat duduk bersama berdiskusi dengan para perwakilan pelaku usaha jasa pesta perkawinan di Kota Padang tersebut di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang. Kedua belah pihak pun saling membahas titik terang terkait surat edaran dimaksud.

Diskusi dari kedua belah berjalan cukup alot. Dimana dari pihak AJP Kota Padang menyampaikan permohonan kepada pemko agar meninjau kembali SE Wali Kota yang telah dikeluarkan. Hal itu mengingat, kebijakan ini dapat berpengaruh terhadap pendapatan ekonomi bagi mereka.

Sementara, pihak Pemko Padang dalam kesempatan itu menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha tersebut tetap diberlakukan hingga selama dua pekan ke depan.

“Alhamdulillah, hari ini (kemarin) kita berkumpul bersama keluarga besar AJP Kota Padang. Dimana kita menyepakati pemberlakuan larangan pesta pernikahan di Kota Padang selama dua minggu ke depan mulai 9 sampai 22 November 2020. Insya Allah, setelah itu akan kita evaluasi, semoga tanggal 23 November 2020 nanti surat edaran ini bisa kita cabut,” tukas Hendri didampingi sejumlah kepala OPD.

Hendri pun berharap penuh adanya kesepakatan dan kerjasama yang baik dari AJP Kota Padang terkait langkah dan upaya yang tengah dilakukan. Sebagaimana untuk ini Pemko Padang bersama AJP Kota Padang telah memiliki kata sepakat yang telah ditandangani dan dideklarasikan secara bersama-sama.

“Ada 9 poin yang dituangkan di dalam komitmen dan kesepakatan bersama yang kita deklarasikan hari ini. Insya Allah semoga kita bersama-sama membantu Pemko Padang dalam upaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Khususnya pada pelaksanaan pesta perkawinan agar senantiasa menerapkan (protokol kesehatan-red). Kita juga berharap masyarakat juga ikut mendukung upaya ini demi menurunkan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Padang ke depan,” ujarnya.

Hendri menyebutkan, sejatinya Pemko Padang sudah memikirkan semua hal yang terkait dalam upaya pengendalian Covid-19 di Kota Padang. “Kami tentu memberikan apresiasi setinggi-tingginya dengan adanya kesabaran dari keluarga besar asosiasi jasa pesta di Kota Padang terkait hal ini. Insya Allah, kita akan memperbaiki sistem yang sudah kita bahas, yaitu bagaimana proses pelaksanaan pesta perkawinan di Kota Padang ke depan bisa berjalan secara baik dan sesuai protokol kesehatan,” tandasnya.

Menurut Hendri, dengan memperbaiki sistem pelaksanaan pesta perkawinan ke depan, diharapkan terdapat semacam aturan yang disepakati bersama nantinya. Sehingga aturan tersebut juga dipatuhi oleh semua warga Kota Padang.

“Kita sangat yakin, dengan komitmen bersama baik dari para pelaku usaha dan seluruh warga Kota Padang dalam mengawal jalannya setiap pesta perkawinan di Kota Padang, maka insya Allah kasus penyebaran Covid-19 dapat kita tekan secara baik dari hari ke hari,” harapnya.

“Mudah-mudahan setelah dua minggu ke depan kita akan betul-betul melaksanakan konsep yang dibuat di setiap pesta pernikahan yang dilakukan,” sebut Hendri.

Dalam Surat Edaran Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha tersebut, ada enam poin yang disampaikan. Yaitu, melarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, convention centre, dan di rumah terhitung sejak 9 November 2020. Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di KUA, rumah ibadah, atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Poin kedua yaitu bagi masyarakat yang melanggar ketentuan poin satu akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturaan perundang-undangan.

Poin ketiga ialah, bagi pelaku usaha, khususnya kafe/restoran/rumah makan/karaoke/bar, diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan jumah kursi/tempat duduk 50 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian membuat pembatas/jarak antara kursi atau tempat duduk dengan tetap melakukan protokol kesehatan dan mengutamakan layanan bawa pulang.

Poin keempat yaitu, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Selanjutnya, denda adiministratif paling sedikit Rp1,5 juta dan paling banyak Rp 2,5 juta.

Poin kelima, mencabut Surat Edaran Wali Kota Nomor 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru resmi dicabut. Poin terakhir, dalam hal penyebaran Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan, maka Pemko Padang akan meninjau surat edaran ini.(tin)

Exit mobile version