Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis (23/3) menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Bertempat di Istana Gubernur, Irwan Prayitno menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun 2016 secara online dengan menggunakan e-Filing.
Penyampaian Laporan SPT tahunan PPh OP yang disampaikan Irwan Prayitno, merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi setiap wajib pajak (WP) yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2017. Dan, gubernur menyampaikan lebih cepat dari deadline yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut.
Usai menyampaikan SPT secara online, Gubernur Irwan Prayitno mengapresiasi Ditjen Pajak yang sudah membuat program e-Filing. Karena, di era yang memerlukan serba cepat dan kecanggihan teknologi, e-Filing merupakan suatu keharusan, karena dinilai sangat efisien dan memudahkan WP. ”Dulu saya harus menyampaikan SPT melalui drop box, antrean pula di kantor pajak.
Sekarang, cukup di kantor semua bisa,” sebut Irwan, saat melakukan langsung aplikasi e-Filing di Istana Gubernuran, dan disaksikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi Aim Nursalim Saleh, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang I Prima Librianto, Kepala KPP Pratama Padang II Eureka Putra, Kabid P2 Humas DJP Sumbar dan Jambi F G Sri Suratno, dan jajaran pejabat eselon Kanwil DJP.
Menurut Irwan, dalam era digitalisasi sekarag, e-Filing sangat membantu dan efektif karena bisa memberikan percepatan dan akurasi data. Dengan pelaporan ini tentu untuk membuat laporan menjadi sangat mudah, cepat dan punya data akurat. ”Saya terbantu karena kantor pajak sudah melakukan ini,” sebut Irwan.
Kata Irwan, e-Filing merupakan produk inovasi yang disediakan untuk memudahkan, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan e-Filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efisien. ”Lebih gampang, mudah, tidak lama, kapan saja dan dimana saja kita bisa menyampaikan SPT. Tinggal buka aplikasi, ikuti petunjuk. Ya, mudah-mudahan dengan sistem ini membuat animo masyarakat untuk turut serta membayar pajak meningkat,” tutur Irwan.
Gubernur juga mengajak seluruh masyarakat Sumbar atau WP untuk taat membayar pajak. Karena pajak ditujukan untuk pembangunan. Pajak selalu menjadi pendapatan nomor dan bermanfaat untuk pembangunan di seluruh pelosok negeri.
Sementara, Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Aim Nursalim Saleh, mengucapkan terima kasih atas partisipasi gubernur dan juga jajaran Forkopimda yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh OP lebih cepat. Sebagai tokoh masyarakat, pejabat daerah yang sudah dikenal luas masyarakat, maka penyampaian SPT oleh gubernur ini merupakan contoh teladan bagi masyarakat. Serta diharapkan mampu mendorong masyarakat wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam kewajiban perpajakannya.
”Sekarang, Ditjen Pajak banyak membuat inovasi. Salah satunya dengan e-Filing. Dengan menggunakan fasilitas itu, tidak perlu menghabiskan waktu lama di kantor pajak. Cukup di kantor, atau di kafe, maupun di rumah bisa membuka aplikasi e-Filing. Seperti yang dilakukan oleh pak gubernur di Istana Gubernur ini,” ulas Aim Nursalim.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, dan ini menjadi tantangan bagi Kanwil DJP Sumbar Jambi serta seluruh KPP Pratama dan KP2KP untuk bisa terus mengajak wajib pajak untuk mau dan patuh melaporkan SPT tahunannya, dengan batas akhir 31 Maret 2017 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2017 bagi wajib pajak badan.
”Kita menargetkan penyampaian SPT tahun ini sebanyak 312.590 oleh WP, dengan e-Filing sebanyak 155.055. Sedangkan, sampai 23 Maret ini, realisasi SPT baru 144.128, dengan e-Filing 126.003. Angka ini masih rendah, dan kita optimis dengan waktu yang tersisa ini WP akan datang dan melaporkan SPT di setiap kantor KPP maupun di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),” ulas Aim didampingi Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumbar Jambi F G Sri Suratno. (ren)
Komentar