18 Formasi CPNS Pemko tidak Terisi, 356 Pelamar Lulus Seleksi

AIAPACAH, METRO
Sebanyak 18 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Padang yang dibuka tahun 2019 tidak terisi. Ke-18 formasi ini tidak terisi alias kosong karena peserta tidak lulus seleksi.

“Kosong ini tidak ada yang memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan Pemko Padang,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Kota Padang Romy Elpa Segas.

Ia menambahkan, bahwa dari 374 formasi yang dibuka Pemko Padang, peserta yang diterima 356, kosong 18 formasi. Ke-18 formasi kosong ini diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja 9 formasi, asisten apoteker 1 formasi. Kemudian, pengawas lalu lintas angkutan darat 5 formasi, guru prakarya 2 formasi dan pengantar kerja.

Romy mengungkapkan, terdapat 51 formasi yang bisa diisi dengan memindahkan dari formasi lainnya. “Bisa diisi dari kualifikasi sama, misal guru penjaskes SD 1 Lubuk Buaya mengisi di SD 1 Balai Gadang,” ujarnya.

Menurutnya, 51 formasi ini diantaranya, operator sistem informasi 1 orang, guru kelas 41 orang, guru agama Islam 2 orang. Lalu arsiparis terampil 5 orang, pengawas angkutan dan terminal 1 orang, analis taman 1 orang.

Harus Isi DRH
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Suardi mengatakan peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS di lingkungan Pemko Padang tahun 2019, agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id.

“Pengisian DRH ini dimulai dari 6 November hingga 15 November 2020,” tukas Suardi.

Ia menjelaskan, bagi pelamar yang tidak melakukan pengisian DRH serta penyampaian berkas usul pengangkatan CPNS sampai tanggal yang telah ditetapkan, tanpa pemberitahuan kepada tim CPNS Pemko Padang, maka dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Pemko Padang tahun 2019.

“Dan bila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau tidak benar dan menyalahi ketentuan, maka Tim Pengadaan CPNS Pemko Padang tahun 2019 dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,” tegas Suardi.

Suardi menyebutkan, bagi peserta yang terkendala dalam pengisian DRH bisa mendatangi Bidang Pengadaan dan Informasi ASN BKPSDM Kota Padang, dengan membawa dokumen asli.

Masa Sanggah
Sebelumnya, sebanyak 356 pelamar CPNS tahun 2019 di lingkungan Pemko Padang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS tahun 2019. Pengumuman kelulusan itu diumumkan pada Jumat (30/10) di website bkd.padang.go.id. Bagi peserta seleksi CPNS Pemko Padang tidak lulus seleksi masih bisa melakukan sanggah.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Kota Padang Romy Elpa Segas mengatakan, peserta bisa menyampaikan sanggahan apa saja melalui website ditentukan. “Bagi peserta yang tidak lulus seleksi bisa melakukan sanggah di website sscn.bkn.go.id,” beber Romy.

Menurutnya, masa sanggah ini dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi resmi dikeluarkan. “Yang bersangkutan bisa menyampaikan apa saja yang ingin disanggahnya melalui sistem terhitung 3 hari setelah pengumuman,” tandasnya.

Ia mengatakan, masa jawab sanggah sampai tanggal 4 November atau tergantung hasil sanggahnya. “Dengan sanggah masih ada kemungkinan untuk lulus, namun tergantung hasil sanggahannya juga,” ungkapnya. (tin)

Exit mobile version