SUDIRMAN, METRO – Layanan KTP elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang kini masih terhenti. Masyarakat yang ingin mengurus e-KTP masih diberi surat keterangan. Pasalnya, blangko e-KTP belum turun juga dari pemerintah pusat.
”Sampai sekarang blangko belum turun dari pusat. Jadi masyarakat yang membutuhkan KTP masih memakai surat keterangan,” ujar kepala Disducapil Padang, Wedistar kepada Koran ini kemarin.
Sampai saat ini, menurutnya, sudah ada sekitar 20 ribu lembar surat keterangan yang dikeluarkan kepada masyarakat. Wedistar sendiri mengaku belum mendapat informasi dari Kementrian Dalam Negeri soal waktu pasti e-KTP bisa didapatkan. ”Belum ada informasi dari pusat. Makanya kita masih memakai surat keterangan,” ulasnya lagi.
Kekosongan blangko ini, menurut Wedistar, sudah terjadi sejak bulan Oktober 2016 lalu. Wedistar berharap masyarakat tetap bersabar. Ketika blangko nanti turun, maka pihaknya akan segera umumkan kepada masyarakat. ”Kami akan umumkan segera kalau blangkonya sudah ada,” katanya.
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang memiliki e-KTP dengan masa berlaku sampai tahun 2017, sesuai dengan aturan dari Kemendagri, KTP tersebut tetap bisa dipakai. Karena secara otomatis berlaku seumur hidup. ”Tidak usah diperpanjang. e-KTP itu berlaku seumur hidup. Walaupun tanggal masa berlakunya sudah lewat,” jelasnya.
Salah seorang warga, Dewi (29) mengaku sangat berharap agar KTP elektronik bisa segera diberikan. Dirinya mengaku kurang percaya diri jika hanya membawa surat keterangan saat hendak berurusan dengan berbagai lembaga. ”Ya kalau dapat segera diberikan. Karena kita butuh. Kalau pakai surat satu lembar itu kurang yakin kita,” ujarnya.
Masyarakat lainnya, Agus (42) mengaku kekosongan blangko yang terlalu lama menunjukan bahwa pemerintah daerah, atau Disdukcapil kurang proaktif. Akibatnya layanan kepada masyarakat menjadi terhambat. ”Masa harus berbulan-bulan tak ada blangko. Seharusnya pemerintah kota ada inisiatifnya,” kata Agus. (tin)
Komentar