JAKARTA, METRO–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo buka suara soal Surat Edaran (SE) perihal penghapusan honorer secara massal. Surat Edaran MenPAN-RB itu Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022. Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan adapun isi SE itu meminta agar pemerintah daerah untuk melakukan penataan honorer yang ada. Kemudian para honorer diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seperti mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. Dalam SE itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan,” jelasnya dikutip JPNN.com, Rabu (22/6).
Dia mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Sebab, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR). Menteri Tjahjo menyatakan strategi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR RI. “Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” jelas Menteri Tjahjo.
Dia menambahkan banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat, padahal itu salah. Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Menteri Tjahjo mengatakan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga honorer itu diharapkan bisa ditata. Dengan skema itu, jelas Tjahjo, pengangkatan honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” kata mantan menteri dalam negeri ini.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer K2 atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu. (esy/jpnn)