JAKARTA, METRO – Salah satu tokoh agama yang berkesempatan berbicara di atas panggung acara reuni akbar 212 adalah Habib Bahar bin Smith. Dalam kesempatannya, dia meminta masyarakat berjanji untuk tidak mengkhianati Indonesia, mengkhianati Pancasila, dan UUD 1945.
Setelah itu, penceramah yang memiliki rambut pirang ini berbicara soal kasus hukum yang menyeretnya. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menyebut Presiden Joko Widodo sebagai banci.
”Kenapa saya katakan ‘Presiden Banci’? Makanya kalau nonton isi ceramah yang utuh bukan dipotong-potong,” ucap Habib Bahar di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12).
Menurut dia, ucapannya itu berdasar pada fakta yang terjadi saat aksi bela Islam 411 yang digelar 2016 silam. Karena, pada saat itu para ulama ditembak gas air mata oleh aparat kepolisian.
”Pas aksi 411, jutaan umat Islam dan ribuan ulama berkumpul di depan Istana menemuinya. Justru para ulama ditembak gas air mata, presidennya kabur dan lari. Saya berkata karena ketidakrelaan saudara-saudara saya itu dizalimi,” sambung dia.
Habib Bahar kemudian kembali menyampaikan tidak akan meminta maaf atas apa yang diucapkannya. “Saya memilih busuk di dalam penjara daripada harus meminta maaf,” tegas dia.
Kemudian, dia meminta kepada umat Islam tetap berjuang apabila dalam beberapa hari ke depan dia ditangkap polisi.
”Kalau saya ditangkap, dipenjara, berjanjilah kalian, jangan pernah kalian padamkan api perjuangan. Siap lanjutkan perjuangan?” ujar dia disambut kata siap oleh peserta aksi.
Habib Bahar Sudah Dicekal Imigrasi, Besok Digarap Polisi
Mabes Polri telah mengirim surat ke imigrasi guna memasukkan nama penceramah Bahar Bin Smith ke dalam daftar cekal. Pencekalan atas pendakwah yang kondang dengan panggilan Habib Bahar itu mulai berlaku 1 Desember 2019.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pencekalan terhadap Habib Bahar terkait dengan penyidikan kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, polisi telah mengetahui waktu dan lokasi Habib Bahar melontarkan ujaran bernada kebencian kepada presiden yang beken dengan panggilan Jokowi itu.
”Dari hasil sidik kasus ujaran kebencian Habib Bahar, diketahui lokus dan tempatnya di Palembang bulan Januari 2017,” ujar Dedi.
Selain itu, polisi juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar bin Smith. Dedi mengatakan, surat pemanggilan itu sudah dilayangkan Jumat (30/11).
Rencananya, Mabes Polri akan memeriksa Bahar pada Senin (3/12) nanti. Menurut Dedi, pemanggilan terhadap Bahar merupakan tindak lanjut atas dua laporan.
Pertama adalah pengaduan La Komaruddin di Bareskrim Polri. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Sedangkan satu lagi adalah pengaduan calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 28 November 2018.
Bahar diduga melanggar sejumlah undang-undang (UU). Antara lain UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/wiw/jpc)
Komentar