Penjagal Nenek Divonis 20 Tahun

 

Lima terdakwa pembunuhan di Ampang Gadang tertunduk lesu usai majelis hakim menjatuhkan vonis di atas tuntutan JPU kepada mereka. Dari lima terdakwa, dua di antaranya divonis 20 tahun penjara.
TANJUNGPATI, METRO–Lima terdakwa pembunuhan terhadap Darinas (86), perempuan tua asal Jorong Ampang Gadang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tanjung Pati, Kamis (20/8). Paling tinggi, vonis yang dijatuhkan adalah 20 tahun.
Vonis untuk para terdakwa, bahkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Yandra yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, divonis majelis hakim 14 tahun. Begitu juga terhadap terdakwa Romi Chandra Virnata dimana dituntut JPU 16 tahun penjara dan divonis hakim 20 tahun penjara.
Sedangkan terhadap terdakwa Nehema Marundi Zai dan Andreas Zebua masing-masing dituntut JPU 16 tahun penjara, malah dituntut 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara, untuk terdakwa Roni Mayang Sari yang dituntut JPU 14 tahun penjara divonis hakim 15 tahun.
Tingginya ponis hakim yang dibacakan Hakim Ketua M Iqbal Hutabarat didampingi hakim anggota Nartilona dan Juntersijabat, terhadap terdakwa disebabkan perbuatan terdakwa dianggap tidak memiliki prikemanusiaan dengan menghilangkan nyawa orang lain. ”Kita vonis tinggi dari tuntutan jaksa karena perbuatan terdakwa tidak berprikemanusiaan dan menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian hakim dalam memutuskan perkara juga memiliki keyakinan,” jelas M Iqbal Hutabarat.
Terhadap putusan hakim melebihi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Adel Yusriman menyebutkan pikir-pikir dahulu terhadap vonis itu. ”Kita akan musyawarahkan putusan hakim dengan terdakwa, setelah itu baru kita putuskan akan banding atau menerima putusan,” jelasnya.
Tingginya vonis hakim kepada lima kliennya dianggap Adel Yusriman terlalu berat. Mengingat terdakwa selama dipersidangan berkelakuan baik dan sudah menyesali segala perbuatannya. Kemudian terdakwa juga tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Darinas. “Jadi kita diberi hakim 7 hari untuk berfikir apakah banding atau menerima putusan.
”Saya sebagai kuasa hukum akan bermusyawarah dengan lima terdakwa apakah akan banding atau tidak. Kalau menurut saya, lima terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan tidak merencanakan terhadap pembunuhan korban, jadi vonis hakim saya nilai terlalu berat,” sebutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza Ardiansyah dan Linda Yanti seusai pembacaan vonis hakim, menyebut menunggu keputusan kuasa hukum terdakwa. (us)

Exit mobile version