PADANG, METRO–Gara-gara mengambil HP Oppo milik anak sekolah. Terdakwa Yesa Defrian (19), harus duduk di kursi pesakitan. Terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (10/3), tak dapat berbuat banyak, saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Dari pengakuan terdakwa, tablet tersebut diambil dari tas korban. “Waktu saya lihat tas korban, itu gembung, kemudian langsung saya dekati dan langsung mengambilnya, dengan cara membuka tas korban tanpa sepengetahuan korban,” kata terdakwa.
Terdakwa juga mengaku di dalam persidangan, dirinya ditangkap karena ada razia polisi. “Waktu itu polisi melakukan razia, lalu saya digelah. Waktu polisi menemukan tablet dari tangan saya, dan melihat foto. Disitu saya mengaku kepada polisi, kalau saya mencuri,” tambahannya.
Terdakwa juga menuturkan bahwa, smarphone tersebut belum sempat dijual. Bapak beranak satu itu berjanji di hadapan majelis hakim tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya menyesal telah mencuri majelis,” ungkap Yesa dihadapan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda beranggotakan Nasorianto dan Sutedjo.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni disebutkan, kejadian ini berawal pada tanggal 14 Desember 2015 lalu. Saat itu polisi melakukan razia di Pasar Raya Padang dan terdakwa pun juga ikut dirazia. Dari tangan terdakwa polisi menemukan satu unit tablet. Saat ditanya oleh polisi, terdakwa pun mengaku mencuri tablet milik anak sekolah. Kemudian polisi, menghubungi korban. (h)
Komentar