PADANG, METRO–Majelis Hakim Pengadilan Negeri klas I A Padang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada seorang sopir travel, Mahyudin (32) karena terbukti menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menjadi kurir sabu-sabu, divonis melanggar Pasal 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis hakim yang diketuai Dinahayati Sofyan beranggotakan Siswadmono Radiantoro, dan Sri Hartati di Padang, Rabu.
Selain pidana penjara, hakim juga memvonis terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang pembacaan putusan itu, hakim mengingatkan agar terdakwa tak lagi mengulangi kesalahan yang sama. “Saudara punya tanggungan keluarga, saat berada di penjara bagaimana nasib mereka. Harusnya itu dipikirkan sebelum melakukan sesuatu,” kata hakim Ketua Dinahati.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesal bu hakim,” ujarnya.