PADANG, METRO–Majelis Hakim Pengadilan Negeri klas I A Padang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada seorang sopir travel, Mahyudin (32) karena terbukti menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menjadi kurir sabu-sabu, divonis melanggar Pasal 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis hakim yang diketuai Dinahayati Sofyan beranggotakan Siswadmono Radiantoro, dan Sri Hartati di Padang, Rabu.
Selain pidana penjara, hakim juga memvonis terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang pembacaan putusan itu, hakim mengingatkan agar terdakwa tak lagi mengulangi kesalahan yang sama. “Saudara punya tanggungan keluarga, saat berada di penjara bagaimana nasib mereka. Harusnya itu dipikirkan sebelum melakukan sesuatu,” kata hakim Ketua Dinahati.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesal bu hakim,” ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Kejadian yang menyeret terdakwa itu pada 17 Oktober 2015, di Jalan S. Parman, Kota Padang, Sumatera Barat. Pada saat itu terdakwa memesan sabu kepada Buyung (DPO), seberat 1,22 gram, dengan harga Rp 2.200.000.
Buyung ternyata tidak langsung mengirimkan sabu-sabu itu kepada terdakwa Mahyudin, namun memaketkannya dengan travel ke Kota Bukittinggi. Barulah setelah itu terdakwa Mahyudin menjemput barang haram tersebut ke Bukittinggi, dari Kota Padang.
Setelah dijemput barang tersebut langsung di bawanya ke Kota Padang, yang rencananya akan dijual pada Edi (DPO), melalui perantara Rizki Zulkarnain (disidang dalam berkas terpisah) dengan upah antar sebesar Rp100 ribu. Polisi yang telah mengintai, langsung menciduk Rizki. Dari pengakuan Rizki akhirnya diketahui bahwa sabu-sabu terebut adalah milik terdakwa Mahyudi. (h)
Komentar