PADANG, METRO –Pengadilan Negeri Padang heboh di Selasa (1/3) siang. Ruang tahanan sementara yang dihuni terdakwa, riuh oleh teriakan-teriakan kurang hajar. Empat orang terdakwa penyalahgunaan sabu mengamuk di sana. Mereka mendamprat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah menjauhkan tuntutan lima tahun penjara.
Keempatnya, Aldriansyah, Jhon Harmen, Firdaus Dan Affandi tidak terima dengan tuntutan tersebut. Mereka menganggap, tuntutan jaksa berlebihan dan tidak sebanding dengan kesalahan yang diperbuat. Sebab itu, mereka mendamprat. Mencaci jaksa. “Undang-Undang apo ko, nan bapitih bisa saketek hukuman e. Kami nan ndak bapunyo ko dihukum barek,” sorak mereka dari sel sementara.
Keriuhan ini memancing pengunjung Pengadilan untuk melongok. Walau dilihat banyak orang, para terdakwa tak berhenti. Malahan semakin menjadi. Kata-kata kotor mulai dilontarkan para tahanan. ”Awas ang, tunggu den kalua. Den cari ang jo bini ang. Den perkosa bini ang,” ujar para tahanan, seraya mengancam akan memperkosa bini sang jaksa.