PADANG, METRO –Pengadilan Negeri Padang heboh di Selasa (1/3) siang. Ruang tahanan sementara yang dihuni terdakwa, riuh oleh teriakan-teriakan kurang hajar. Empat orang terdakwa penyalahgunaan sabu mengamuk di sana. Mereka mendamprat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah menjauhkan tuntutan lima tahun penjara.
Keempatnya, Aldriansyah, Jhon Harmen, Firdaus Dan Affandi tidak terima dengan tuntutan tersebut. Mereka menganggap, tuntutan jaksa berlebihan dan tidak sebanding dengan kesalahan yang diperbuat. Sebab itu, mereka mendamprat. Mencaci jaksa. “Undang-Undang apo ko, nan bapitih bisa saketek hukuman e. Kami nan ndak bapunyo ko dihukum barek,” sorak mereka dari sel sementara.
Keriuhan ini memancing pengunjung Pengadilan untuk melongok. Walau dilihat banyak orang, para terdakwa tak berhenti. Malahan semakin menjadi. Kata-kata kotor mulai dilontarkan para tahanan. ”Awas ang, tunggu den kalua. Den cari ang jo bini ang. Den perkosa bini ang,” ujar para tahanan, seraya mengancam akan memperkosa bini sang jaksa.
Jaksa dan yang berada di sekitar sel itu tidak terlalu menanggapi sorakan tersebut dan membiarkan saja. Keluarga tahanan yang berada di sana berusaha menyabarkan. Sebelum suasana itu mulai memanas, keempat terdakwa diamankan petugas.
Tidak hanya ke JPU, sesama tahanan juga perang mulut. Tidak senang dengan tuntutan tersebut, terdakwa mengamuk dalam sel tahanan. Awalnya keempat terdakwa saling menyalahkan satu dan lainnya. ”Gara-gara ang ko gan, aden masuak lo jadi e, awas ang bisuak,” terdengar suara keributan dari luar sel.
Dalam tuntutannya, JPU Irna dan rekannya menyebut kalau keempatnya terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain penjara, keempatnya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair selama 2 bulan penjara. Dalam kasusnya tersebut jika berpatokan pada Undang-Undang tersebut, keempat terdakwa telah diberikan hukuman minimal dari Undang-Undang yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara itu. (h)
Komentar