Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus ini. “Kasusnya masih terus berlanjut dan hingga saat ini tim penyidik pidana khusus masih terus mendalaminya,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Ikwan Ratsudi.
Para saksi itu, katanya, berasal dari berbagai pihak. Mulai dari pihak kampus IAIN sendiri, atau pun rekanan pengadaan. “Pokoknya semua yang terlibat dengan pembebasan lahan kami periksa sebagai saksi,” katanya.
Tentang tersangka, ia mengatakan masih berjumlah dua orang yaitu wakil rektor sebagai pejabat penanggung jawab dengan inisial SLM, dan notaris berinisial ESP yang ditetapkan pada pertengahan Juli 2015. “Keduanya telah pernah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Hingga saat ini tersangka belum ditahan,” jelasnya.
Ia menyebutkan ada kemungkinan munculnya nama baru sebagai tersangka dalam perkara itu. “Dari pengembangan pemerosesan kasusnya, memang ada peluang bertambahnya tersangka, bisa dari kampus atau pun rekanan. Tapi itu nanti, sesuai hasil pemerosesan penyidik,” sebut Ikhwan.
Sebelumnya, perkara itu adalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Kototangah, Kota Padang dengan luas 60 hektare.
Terdapat beberapa permasalahan dalam pembebasan tanah itu, di antaranya ada tanah fiktif namun dibayarkan, serta uang ada namun dikerucutkan dari harga yang sebenarnya. “Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dari 60 hektare tanah yang bersertifikat hanya 40 hektare,” kata Ikhwan.
Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berdasarkan perhitungan penyidik sementara kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar. (h)