Pada sidang yang dipimpin oleh Badrun Zaini, beranggotakan Fahmiron, dan M Takdir berjalan cukup lama. 9 orang saksi yang diperiksa telah membeberkan seluruh hal dan kesalahan yang terjadi pada proyek tersebut.
“Saya menilai proyek yang dana alirannya dari pusat itu lucu, dalam perda tidak tercantum tentang proyek tersebut, kok bisa melalui pergub,” ujar salah satu saksi, Rosman.
Dalam kesaksian 8 mantan anggota DPRD Kota Pariaman itu, sempat menyebut nama dari Wali Kota Pariaman yang dikatakan mengesahkan proposal pembangunan tersebut. “Kami telah mewanti-wanti proyek tersebut sejak awal pak, tetapi proposal pembangunan itu tetap ditandatangani oleh Wali Kota,” ujar saksi lainnya yang juga angkat bicara pada persidangan tersebut.
Sembilan orang saksi yang diperiksa itu adalah Januari Bakri, Pepfori, Syafri, Zaiful Leza, Komi Chaniago, Nasdini Indriani, Rosman, Jaliyus Budhi, Makmur Dan Desril.
Zainir yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padangpariaman, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi pengolahan air bersih paket, di Asam Pulau, Kecamatan Lubuk Alung, daerah setempat 2011. Dalam proyek itu ia sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Selain Zainir, dalam perkara itu juga terdapat terdakwa lainnya yakni Kabid BPBD Uoyer Putra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp4,46 miliar. Sebesar Rp1,9 miliar dari kerugian negara itu, telah dipulangkan oleh pihak rekanan PT Graha Fortuna Purnama, kepada negara.
Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2, 3, 8, 9 dan 18 UU Nomor 31 tahun 1999, juncto (Jo) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada bagian lain tentang eksepsi, pada intinya pihak terdakwa menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas, sehingga minta hakim untuk membatalkan demi hukum. (h)