Dua saksi lainnya adalah mantan Sekretaris Nagari yang saat ini menjadi Wali Nagari dan bendahara nagari yang telah berhenti sejak Januari 2016 lalu. “Saya tidak diberitau tentang pemungutan dana dan hadiah yang telah diambil tersebut pak,” ujarnya.
Untuk hadiah yang diterima oleh Nagari Limo Kaum sebagai nagari terbaik, mantan Sekretaris Nagari itu pernah mencoba menanyakan kepada terdakwa yang saat itu menjadi Walnag. “Waktu itu saya pernah menanya kepada pak wali tentang dana tersebut, katanya hadiah itu sudah diambil dan tidak perlu SPJ,” ujar saksi.
Sementara mantan bendahara yang sudah tidak menjabat itu bahkan tidak tau tentang hadiah yang telah diambil oleh terdakwa. “Saya tidak tau tentang dana hadiah itu pak dan saya tidak pernah diberi tahu,” ujar mantan bendahara itu.
Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, majelis hakim akan mendapatkan sedikit penerangan dan bisa memperoleh pedoman. “Kami akan mempelajari lagi kesaksian saudara,” ujar hakim anggota Perri Desmera.
Terdakwa yang telah terbukti oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) tidak menyalurkan hadiah yang diambil sebagai Nagari terbaik dan dana alokasi dari PT Inhutani dengan jumlah total Rp181 juta. Dari kesaksian tiga orang saksi yang mengatakan tidak tau tentang dana hadiah dan dana Pendapatan Nagari tersebut dibantah oleh terdakwa.
“Saya rasa untuk seluruh penerimaan tersebut seluruhnya tau pak,” ujar terdakwa, Meriyaldi.
Sebelumnya, terdakwa sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berisikan tentang tindakan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 tentang Tipikor.
Terdakwa tidak hanya melanggar tiga pasa tersebut, dalam dakwaannya, JPU Mardanos menyebutkan terdakwa juga melanggar empat Peraturan Bupati Tanahdatar dan Permendagri. Nomor 37 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Terdakwa terbukti tidak menyetorkan pendapatan daerah. (h)