PASAMAN, METRO – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Hanif, S, SiT mengungkapkan kesiapan institusi yang dipimpinnya dalam pencanangan zona integritas bebas dari korupsi, dan stop pungli.
”Insya Allah kita siap. Dan ini menjadi salah satu indikator kinerja khusus dalam memberikan pelayanan pertanahan yang bersih, tepat waktu serta menjunjung tinggi integritas serta profesionalitas,” kata Hanif.
Dijelaskan Hanif, pencanangan dan penandatanganan fakta integritas yang telah dilakukan oleh seluruh jajarannya itu bertujuan menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Hal itu sesuai dengan surat keputusan kepala Kantor Pertanahan Pasaman Nomor : 26/KEP.13.08/I/2019 tentang pencanangan pembangunan zona integritas dilingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman.
”Pencanangan zona integritas ini bertujuan agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui Zona Integritas bebas korupsi di Kantor Pertanahan Pasaman dapat diketahui dan diawasi pelaksanaannya secara menyeluruh. Selain itu, pelayanan kedepan diharapkan sesuai SOP, dan biaya sesuai dengan yang telah ditetapkan,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa keseriusan penetapan tersebut sangat penting karena target besar yang harus dicapai adalah meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dengan memiliki status kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan di negara ini.
”Sedangkan secara internal adalah untuk membebaskan pegawai Kementerian ATR/BPN, khususnya aparatur sipil negara (ASN) Kantor Pertanahan Pasaman dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” katanya.
Zona Integritas bebas korupsi, dan pungli serta penandatanganan fakta integritas tersebut kata dia diawali pada internal lingkungan Kantor Pertanahan Pasaman sehingga nantinya beberapa bulan kedepan baru dilanjutkan dengan pencanangan eksternal, baik dengan pejabat pemda Pasaman maupun dengan pihak lainnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan pencanangan Zona Integritas sesuai dengan arahan Peraturan Menteri PANRB No 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dan dipertegas dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.
“Kita optimis tahun 2019 ini seluruh jajaran di Kantor Pertanahan Pasaman ini benar-benar akan melaksanakan reformasi birokrasi wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” katanya. (cr6)