PADANGPARIAMAN, METRO – Kepolisian Resor Padangpariaman musnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 1 kilogram yang diamankan di Bandara Internasional Minangkabau pada akhir tahun 2018 lalu.
Dua orang kurir barang haram itu, berinisial, AY (34) dan MR (29) , keduanya merupakan warga Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padangariaman AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Narkoba Iptu Edi Harto menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan surat edaran Kejaksaan Negeri Pariaman dengan alasan supaya barang haram itu tidak mudah rusak dan tempat penyimpanan harus rapi.
“Maka kami bersama BNNP Sumbar, Bupati Padangpariaman, BPOM Sumbar, Kejaksaan langsung memusnahkan barang bukti dengan memblender setelah itu dibuang ke lobang WC,” jelasnya.
Ia mengatakan, peredaran narkotika sangat relatif tinggi di Padangpariaman, seberat 1 kilogram yang dibungkus empat paket itu jika diuangkan senilai Rp1,3 miliar. “Jika yang mengkosumsi itu masyarakat Padangpariaman dari kalangan remaja, siapa lagi yang akan meneruskan generasi bangsa ini,” kata dia.
Bupati Padangpariaman Ali Mukhni mengatakan akan mengapresiasi Kapolres Padangpariaman dengan memberi penghargaan atas kepedulian terhadap polisi yang sudah memberantas narkotika di daerah ini.
Pihak pemerintah daerah sangat berkomitmen membantu petugas kepolisian untuk memberantas penggunaan narkotika.
Menurutnya, disamping meningkatkan penyuluhan, juga harus disertai dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga dengan keimanan semua perbuatan dan kenakalan tidak akan tersentuh lagi.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Emrizal Hanas mengungkapkan pihaknya mengapresiasi Polres Padangpariaman yang telah mengungkap kasus besar yakti sabu 1 kilogram di BIM.
Ia menyampaikan bahwa selama tahun 2018, untuk di Sumbar kasus narkoba yang besar barang buktinya yakni di Padangpariaman ini. (z)
Delapan wanita penghibur terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padangpariaman saat melayani tamu pria hidung belang di dua kafe di Lubuk Alung, Padangpariaman sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (10/1).
“Wanita penghibur yang diamankan petugas sedang melayani tamu dan berpakaian tak senonoh sehingga melanggar Peraturan Daerah Padangpariaman,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Padang Pariaman, Afet M.
Kafe yang terjaring razia itu sudah sering diingatkan agar tidak melanggar aturan yang sudah ada. Pasalnya, meskipun sudah ada izin usaha, namun juga mentaati aturan seperti mempekerjakan karyawannya yang sudah di data. “Ketika razia banyak wanita yang tidak ada identitasnya sesuai yang sudah dilaporkan itu,” pungkasnya.
Kata Afet, dari dua kafe tersebut petugas mengamankan YP (24), A (31), NM (23), NA (26), RT (20), RE (28), R(20), ES (32). Enam dari delapan wanita sudah dikembalikan ke pihak keluarga dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi.
Sedangkan dua lagi R dan ES masih dalam penyidikan lebihlanjut oleh penyidik karena diduga adanya indikasi sudah berulang kali diamankan dan melawan petugas saat pengamanan. “ Jika terbukti sudah sering, maka akan dilakukan pembinaan ke Sukarami.
Ia menyampaikan awal tahun 2019 ini akan selalu melakukan razia karena disamping tahun politik, juga untuk memberantas penyakit maksiat di daerah setempat. Untuk itu dihimbau setiap kafe agar selalu mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah supaya tidak membuat masyarakat gaduh. (z)