PARIAMAN, METRO–Aparat Polres Pariaman berhasil menangkap pemasok sabu, Jumat (16/12) siang. Tersangka, R (30), warga Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, dibekuk saat duduk dalam warung.
Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldy SIK mengatakan, tersangka tidak bisa melawan ketika melihat kedatangan polisi. Dari tangan R ditemukan sabu seberat 25 gram yang berbentuk paket besar dan paket menengah, uang Rp4,55 juta beserta plastik kecil sabu untuk diedarkan.
”Tersangka diduga sebagai pemasok sabu. Sasaran tersangka adalah di sekitar Kelurahan Pasir. Pelaku menjual sabu dengan eceran plastik kecil seharga Rp300 ribu per paket,” ungkap AKBP Riko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Menurut Kapolres, selain tetap memburu para pengedar narkoba, setiap akhir tahun Polres Pariaman melakukan Operasi Pekat dengan sasaran minuman beralkohol, perjudian dan premanisme.
”Selama operasi pekat telah ditemukan empat kasus perjudian togel dan dua kasus minuman beralkohol tanpa izin. Proses telah kami lanjukan hingga sampai penyidik. Ancaman untuk perjudian togel dikenakan di atas lima tahun penjara,” tambahnya. (efa)